MPR RI Berkomitmen Mengembalikan Nama Baik Bung Karno Dengan Mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya dan mengenangnya sepanjang masa.

Karena pahlawan memiliki peran besar untuk memerdekakan sebuah negara dari penjajahan dan penindasan.

Namun tidak semua peran besar dalam perjuangan mendapat apresiasi dari negara karena sebuah kesalahan kecil,

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berkomitmen terus mengawal pemulihan nama baik dan hak Presiden Pertama RI Soekarno atas ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

“Memulihkan kembali hak-hak yang menjadi hak daripada presiden,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam acara Silaturahmi Kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Ia menjelaskan bahwa Soekarno merupakan satu-satunya Presiden RI yang tidak memperoleh hak-hak pensiunnya sebagai seorang presiden termasuk tidak mendapatkan hak perumahan, seperti presiden RI lainnya.

Untuk itu, Bamsoet berharap dengan penegasan kembali dari pimpinan MPR atas tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sesuai dasar hukum MPR RI Nomor I/MPR/2003, serta dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 dapat menghapus stigma Soekarno yang dituduh terkait dengan pengkhianatan bangsa dalam Gerakan 30 September (G30S) PKI tahun 1965.

Baca Juga :  Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

“Yang telah membuat luka mendalam bagi diri Bung Karno, keluarga, dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno sebagai pahlawan bangsanya, proklamator bangsa, dan penggali Pancasila,” ucapnya

Sebaliknya, Bamsoet menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala jasa Soekarno yang besar bagi bangsa Indonesia maupun dunia internasional.

Di antaranya menginisiasi Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung, membentuk organisasi negara-negara nonblok, menjadi pendekar dan pembebas bangsa-bangsa Islam, terutama dalam perjuangan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.

“Pengakuan atas kepahlawanan Soekarno telah merasuk begitu dalam ke alam bawah sadar bangsa Indonesia.

Yang direpresentasikan dalam berbagai dimensi simbolis, mulai dari pembangunan patung, monumen, hingga diabadikan dalam satuan mata uang rupiah dengan nilai yang tertinggi,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Bamsoet, pengakuan atas peran kontribusi dan jasa-jasa Soekarno telah menjadi bagian dari warisan dunia, ketika nama Soekarno kerap diabadikan menjadi nama jalan atau tempat di berbagai negara.

Baca Juga :  Ketersediaan Air Bersih di IKN Sudah Mencukupi Untuk Kebutuhan Sehari Hari, Berikut Penjelasan Kementerian PUPR

Ia pun menegaskan bahwa bangsa yang besar memiliki kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan demi kepentingan generasi di masa yang akan datang, termasuk dengan memberikan penghormatan kepada jasa-jasa pahlawan.

“Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apa pun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil,” katanya.

Sejumlah anak Soekarno yang hadir langsung dalam acara penyerahan surat pimpinan MPR RI itu, di antaranya Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Selain keluarga besar Soekarno, pada kesempatan itu turut hadir sejumlah pimpinan MPR RI, yakni Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.

Selain itu, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mantan Menteri Menkumham Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md hingga Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

sumber: Antara

Berita Terkait

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi Sudah Ditetapkan
DPC GMNI Pamekasan Sukses Menyelenggarakan Refleksi Bulan Bung Karno, Mengusung Tema “Hari Puncak Juni Istimewa”
DPC GMNI Pamekasan Menggelar Diskusi Publik Dengan Tema Pemetaan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Pihak DP3AP2KB Menjadi Narasumber
DPK GMNI Universitas Madura Menggelar Diskusi Intensif Dengan Tema “Revitalisasi Pedoman Organisasi Sebagai Basis Gerakan Kader”
DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi
DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia
Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:26 WIB

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi Sudah Ditetapkan

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:42 WIB

DPC GMNI Pamekasan Sukses Menyelenggarakan Refleksi Bulan Bung Karno, Mengusung Tema “Hari Puncak Juni Istimewa”

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:44 WIB

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Diskusi Publik Dengan Tema Pemetaan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Pihak DP3AP2KB Menjadi Narasumber

Senin, 2 Juni 2025 - 18:43 WIB

DPK GMNI Universitas Madura Menggelar Diskusi Intensif Dengan Tema “Revitalisasi Pedoman Organisasi Sebagai Basis Gerakan Kader”

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:32 WIB

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi

Berita Terbaru