Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres- Cawapres 2024

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Gedung Mahkamah Konstitusi

Foto Gedung Mahkamah Konstitusi

Syarat usia Capres dan Cawapres menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Banyak yang menduga bahwa usia Capres dan Cawapres dikaitkan dengan politik.

Diisukan Salah satu Capres dan Cawapres tidak mencukupi usia yang sudah ditentukan.

Semakin mendekatnya waktu pendaftaran calon Presiden yang ditetapkan KPU.

Membuat banyak pihak yang mengantisipasi berbagai peristiwa yang akan terjadi.

Salah satunya yaitu tentang usia calon pemimpin yang akan bertarung politik.

Kabar terbaru datang dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Baca Juga :  Aksi Mengawal MK Sempat Mengalami Kericuhan dan Membakar Mobil Polisi, Masyarakat Ikut Memadamkan

Gugatan ini dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres.

Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan, Senin lalu (2/10/2023).

“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mobil Buatan PT Pindad Akan Digunakan Oleh Menteri Kabinet Asal Ada Perintah Dari Prabowo

Mengutip media detik, Hite sebelumnya mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Hite meminta syarat usia itu diturunkan menjadi usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun’,” pinta Hite.

 

Sumber Berita : MK

Berita Terkait

ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN
Harga Daging Sapi Akan Dinaikkan Untuk Memperbaiki Kesejahteraan Peternak, Berikut Penjelasan Menteri Pertanian
Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas Menjalani Fit and Proper Test di DPR RI, Berikut Penjelasan Komisi III
Pejabat Daerah dan Insan Pemerintahan Harus Netral Dalam Pilkada 2024 Jika Tidak Ingin Mendapat Sanksi Pidana, Berikut Ketentuan Mahkamah Konstitusi
Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/lembaga (K/L) Dipangkas Sebesar Minimal 50 Persen Untuk Tahun Anggaran (TA) 2024
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan di Tol Cipularang Dilanjutkan Pihak Kepolisian Untuk Mengungkap Tragedi Secara Pasti
Pembangunan IKN Menjadi Fokus Presiden Prabowo Subianto Agar Menjadi Pusat Pemerintahan Politik

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:15 WIB

ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI

Rabu, 27 November 2024 - 11:58 WIB

Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Senin, 18 November 2024 - 13:25 WIB

Harga Daging Sapi Akan Dinaikkan Untuk Memperbaiki Kesejahteraan Peternak, Berikut Penjelasan Menteri Pertanian

Senin, 18 November 2024 - 13:17 WIB

Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas Menjalani Fit and Proper Test di DPR RI, Berikut Penjelasan Komisi III

Minggu, 17 November 2024 - 09:10 WIB

Pejabat Daerah dan Insan Pemerintahan Harus Netral Dalam Pilkada 2024 Jika Tidak Ingin Mendapat Sanksi Pidana, Berikut Ketentuan Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru