Syarat usia Capres dan Cawapres menjadi perbincangan hangat di Indonesia.
Banyak yang menduga bahwa usia Capres dan Cawapres dikaitkan dengan politik.
Diisukan Salah satu Capres dan Cawapres tidak mencukupi usia yang sudah ditentukan.
Semakin mendekatnya waktu pendaftaran calon Presiden yang ditetapkan KPU.
Membuat banyak pihak yang mengantisipasi berbagai peristiwa yang akan terjadi.
Salah satunya yaitu tentang usia calon pemimpin yang akan bertarung politik.
Kabar terbaru datang dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan ini dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres.
Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan, Senin lalu (2/10/2023).
“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” imbuhnya.
Mengutip media detik, Hite sebelumnya mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Hite meminta syarat usia itu diturunkan menjadi usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun’,” pinta Hite.
Sumber Berita : MK