Penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan tanpa tebang pilih agar tidak ada korupsi di negara tercinta ini.
Bahaya laten dari korupsi adalah terciptanya kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang sangat tajam.
Jika hal ini dibiarkan maka kekayaan Indonesia tidak dapat dinikmati semua orang namun hanya untuk golongan saja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang dalam kaitan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.
Salah satunya soal dugaan pemberian sejumlah barang mewah dan uang kepada Dirut AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti.
“Penyidik masih mendalami perkara Amarta Karya. Pemanggilan saksi maupun penyitaan juga masih terus dilakukan.
Kita tunggu proses yang masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Polana telah diperiksa penyidik KPK pada Agustus 2023. Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi.
Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.
Sebelumnya, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, dugaan aliran itu akan dibuka di persidangan.
“Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim,” ucap Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Pada proses pemeriksaan ketika itu, penyidik mendalami Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.
Analisa menemukan bahwa hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan.
Namun disatu sisi Ali Fikri belum bisa mengungkapkan secara rinci kegiatan perusahaan yang dimaksud.
“Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka,” kata Ali Fikri.
Informasi didapat, Polana diduga menerima barang mewah, seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana dari PT Amarta Karya.
“Terkait penerimaan barang, seperti sepeda Brompton dan lain-lain. Tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK,” katanya.
Pada perkara ini, KPK telah memenjarakan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo. Serta, Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna.