Penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan tanpa tebang pilih agar tidak ada korupsi di negara tercinta ini.
Bahaya laten dari korupsi adalah terciptanya kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang sangat tajam.
Jika hal ini dibiarkan maka kekayaan Indonesia tidak dapat dinikmati semua orang namun hanya untuk golongan saja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang dalam kaitan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.
Salah satunya soal dugaan pemberian sejumlah barang mewah dan uang kepada Dirut AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti.
“Penyidik masih mendalami perkara Amarta Karya. Pemanggilan saksi maupun penyitaan juga masih terus dilakukan.
Kita tunggu proses yang masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Polana telah diperiksa penyidik KPK pada Agustus 2023. Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi.
Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.
Sebelumnya, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, dugaan aliran itu akan dibuka di persidangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya