Ketua PWI Pusat Melawan Dewan Kehormatan Karena Dianggap Memberhentikan Secara Tidak Sah

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamika organisasi terus berjalan seiring dengan momentum dan suasana internal.

Oleh sebab itu setiap orang disarankan untuk aktif dalam organisasi sejak dini atau saat sekolah.

Agar memiliki responsibilitas sosial dan kematangan emosional dalam menyikapi perubahan.

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam dengan keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Setelah mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, pihak dari DK PWI telah bertindak melampaui tugas dan kewenangannya.

Dia juga mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil dari rapat resmi DK.

“Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” ucap Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar.

Baca Juga :  Kapolres Malang Bergabung Dalam Doa Bersama Dipintu 13 Stadion Kanjuruhan

Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

“Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK.

Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” kata dia.

Baca Juga :  DPC GMNI Pamekasan Adakan Sosialisasi di SMKN 1 Tlanakan, Belajar Memanusiakan Manusia Dari Sekolah

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

“Oleh sebab itu tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah.

Sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo.

Untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Pihak Sasongko diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan dalam rilis.

Berita Terkait

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 
Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 
Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 
Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor
Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP
Strategi Penghancuran Negara Kuat Melalui Narkoba, Studi Kasus Candu di Cina
Proyek Glamping dan Seaplane di TN Gunung Rinjani Mendapat Penolakan, Masyarakat Sasambo Melakukan Gerakan Aksi Damai
“Abolisi & Amnesti Koruptor, Strategi Politik Prabowo Demi Keutuhan Bangsa?”

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:26 WIB

Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 

Rabu, 29 April 2026 - 13:11 WIB

Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB