Dinamika organisasi terus berjalan seiring dengan momentum dan suasana internal.
Oleh sebab itu setiap orang disarankan untuk aktif dalam organisasi sejak dini atau saat sekolah.
Agar memiliki responsibilitas sosial dan kematangan emosional dalam menyikapi perubahan.
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam dengan keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Setelah mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Hendry, pihak dari DK PWI telah bertindak melampaui tugas dan kewenangannya.
Dia juga mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil dari rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” ucap Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar.
Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Halaman : 1 2 Selanjutnya