Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 persen, Berikut Tanggapan DPR RI Terkait Kenaikan Tersebut

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua yang dianggap paling baik bagi Indonesia akan dilaksanakan secepatnya demi berjalannya ekonomi negara.

Oleh sebab itu semua pihak di pemerintahan terus mengkaji kebijakan yang akan disetujui sehingga berkekuatan hukum tetap.

Pajak merupakan senjata ekonomi yang bisa menyekematkan dan memberikan subsidi bagi APBN dalam beberapa tahun.

Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tenggat waktu tinggal menghitung bulan atau mulai 2025.

Ketika dimintai keterangan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa.

Diperlukan adanya kajian mendalam saat akan menaikan tarif PPN tersebut, terutama untuk kenaikan menjadi 12 persen.

“Saya sampaikan sejak awal saat membahas undang-undang HPP. Di Undang-Undang HPP itu kan pemerintah minta (tarif PPN) naik karena menganggap bahwa tarif value added tax,

Baca Juga :  Ketua KPK Menjadi Tersangka Dugaan Pemerasan Diumumkan Polda Metro Jaya

Pajak pertambahan nilai yang 10 persen dianggap terlalu rendah sehingga pemerintah menaikkan 1 persen kemudian menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Sebelum 2025 sudah naik menjadi 12 persen. Nah ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian mendalam.

Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” kata Politisi Fraksi Golongan Karya itu, di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan bahwa

Upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan.

Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut.

Baca Juga :  Libur Semester Sekolah Di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2023/2024, Wajib Diketahui Oleh Orang Tua Siswa

namun keputusan inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi.

Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” lanjutnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Berita Terkait

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat
Aktivis GMNI Pamekasan Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Senin, 1 September 2025 - 20:23 WIB

Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:28 WIB

GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat

Berita Terbaru