Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 persen, Berikut Tanggapan DPR RI Terkait Kenaikan Tersebut

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua yang dianggap paling baik bagi Indonesia akan dilaksanakan secepatnya demi berjalannya ekonomi negara.

Oleh sebab itu semua pihak di pemerintahan terus mengkaji kebijakan yang akan disetujui sehingga berkekuatan hukum tetap.

Pajak merupakan senjata ekonomi yang bisa menyekematkan dan memberikan subsidi bagi APBN dalam beberapa tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tenggat waktu tinggal menghitung bulan atau mulai 2025.

Ketika dimintai keterangan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa.

Diperlukan adanya kajian mendalam saat akan menaikan tarif PPN tersebut, terutama untuk kenaikan menjadi 12 persen.

“Saya sampaikan sejak awal saat membahas undang-undang HPP. Di Undang-Undang HPP itu kan pemerintah minta (tarif PPN) naik karena menganggap bahwa tarif value added tax,

Baca Juga :  Anggota Polri Kaget Setelah Sapi Kesayangannya Dibeli Presiden Jokowi Padahal Mau Diikutkan Kontes

Pajak pertambahan nilai yang 10 persen dianggap terlalu rendah sehingga pemerintah menaikkan 1 persen kemudian menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Sebelum 2025 sudah naik menjadi 12 persen. Nah ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian mendalam.

Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” kata Politisi Fraksi Golongan Karya itu, di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan bahwa

Upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan.

Baca Juga :  Tingkat Pemilih Pemilu 2024 Mendapat Apresiasi Dari Wamendagri, Pilkada Serentak Harus Sukses

Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut.

namun keputusan inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi.

Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” lanjutnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Berita Terkait

Polri Berhasil Pulangkan 35 WNI Yang Menjadi Korban TPPO Dari Manila Filipina, Semua Warga Negara Wajib Mendapat Jaminan Keamanan
Ilmuan Stella Christie Masuk Dalam Kabinet Prabowo- Gibran, Menjadi Guru Besar di Universitas Ternama Amerika Serikat
Percetakan Surat Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 Dikunjungi Oleh Ketua KPU RI, Mengecek Kualitas dan Jumlah Kertas
Calon Menteri dan Wakil Menteri Mendatangi Hambalang Untuk Mendapat Pembekalan Dari Prabowo Subianto
Prajurit TNI Yang Bertugas di Lebanon Terkena Tembakan Militer IDF, Berikut Penjelasan Kapuspen TNI
Impor Peluru Kaliber Kecil Akan Dihentikan Demi Menunjang Industri Lokal, Berikut Pernyataan Wamenhan
Imam Besar Masjid Nabawi Berkunjung ke Indonesia dan Disambut Hangat Menteri Agama
Prabowo dan Jokowi Makan Malam di Hutan Kota Plataran, Berikut Pernyataan Mensesneg

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:57 WIB

Polri Berhasil Pulangkan 35 WNI Yang Menjadi Korban TPPO Dari Manila Filipina, Semua Warga Negara Wajib Mendapat Jaminan Keamanan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Ilmuan Stella Christie Masuk Dalam Kabinet Prabowo- Gibran, Menjadi Guru Besar di Universitas Ternama Amerika Serikat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Percetakan Surat Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 Dikunjungi Oleh Ketua KPU RI, Mengecek Kualitas dan Jumlah Kertas

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Calon Menteri dan Wakil Menteri Mendatangi Hambalang Untuk Mendapat Pembekalan Dari Prabowo Subianto

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Prajurit TNI Yang Bertugas di Lebanon Terkena Tembakan Militer IDF, Berikut Penjelasan Kapuspen TNI

Berita Terbaru