Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 persen, Berikut Tanggapan DPR RI Terkait Kenaikan Tersebut

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua yang dianggap paling baik bagi Indonesia akan dilaksanakan secepatnya demi berjalannya ekonomi negara.

Oleh sebab itu semua pihak di pemerintahan terus mengkaji kebijakan yang akan disetujui sehingga berkekuatan hukum tetap.

Pajak merupakan senjata ekonomi yang bisa menyekematkan dan memberikan subsidi bagi APBN dalam beberapa tahun.

Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tenggat waktu tinggal menghitung bulan atau mulai 2025.

Ketika dimintai keterangan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa.

Diperlukan adanya kajian mendalam saat akan menaikan tarif PPN tersebut, terutama untuk kenaikan menjadi 12 persen.

“Saya sampaikan sejak awal saat membahas undang-undang HPP. Di Undang-Undang HPP itu kan pemerintah minta (tarif PPN) naik karena menganggap bahwa tarif value added tax,

Baca Juga :  Forum Alumni GMNI Apresiasi PSHT Deklarasi Pemilu Damai 2024

Pajak pertambahan nilai yang 10 persen dianggap terlalu rendah sehingga pemerintah menaikkan 1 persen kemudian menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Sebelum 2025 sudah naik menjadi 12 persen. Nah ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian mendalam.

Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” kata Politisi Fraksi Golongan Karya itu, di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan bahwa

Upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan.

Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Soekarno - Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

namun keputusan inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi.

Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” lanjutnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Berita Terkait

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB