DPR merespon Gerakan Rakyat Yang Mengawal Keputusan MK, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media sosial banyak yang menampilkan postingan terkait pengawalan keputusan MK terbaru terkait momentum politik.

DPR RI dan pemerintah menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi.

Yakni terkait ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada.

Melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I pada Rabu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengklaim bahwa DPR dan pemerintah.

Justru telah mengadopsi sebagian putusan MK tersebut dengan lebih mendetailkan dalam materi muatan RUU Pilkada.

“DPR bersama pemerintah tidak mengubah putusan, tidak membatalkan putusan MK, tetapi mengadopsi putusan MK dengan kemudian lebih mendetailkan.

Mendetailkan apa? Terkait dengan partai-partai nonparlemen itu sudah diatur tersendiri.

Baca Juga :  Respon Rusia dan Arab Saudi Setelah Yaman Diserang Oleh Amerika-Inggris

Terkait dengan parpol-parpol yang ada kursi di parlemen itu diatur tersendiri,” ujar Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah memiliki kewenangan dalam merumuskan undang-undang, sementara MK tidak.

“Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu boleh DPR membuat norma baru.

Setiap membentuk undang-undang, pertimbangannya putusan MK pun banyak tadi itu,” ucapnya.

Ia lantas berkata, “Kita tidak membatalkan, tidak merevisi, kan tetap berlaku dari poin A, B, C, D-nya (merujuk putusan MK) tetap gitu kan.

Tetapi lebih dikerucutkan, lebih dieksplisitkan untuk membedakan partai yang ada kursi di DPRD dan partai yang tidak ada kursi di DPRD.”

Baca Juga :  STY Optimis Bisa Menang Melawan Guinea di Babak Play Off Olimpiade Paris

Awiek juga menepis tudingan DPR dan pemerintah menganulir putusan MK.

sebab secara hirarki memang undang-undang terbaru yang akan menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana undang-undang dalam kontestasi pilkada.

“Ketika ada hukum baru, ya maka hukum yang lama tidak berlaku, yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan.

Kalau ini sudah diundangkan, ya pasti pakai undang-undang ini. Tidak ada kita menganulir.

Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi, tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

Jadi, ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” tuturnya.

Berita Terkait

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya
Kapal Selam Rusia Bersandar di Surabaya Untuk Mengikuti Berbagai Kegiatan Dengan TNI AL
ASN dan Aparat Harus Netral Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, Berikut Himbauan Anggota DPD RI
Mantan Gubernur Kalimantan Timur dan Saksi Tidak Menghadiri Panggilan KPK, di Larang Pergi ke Luar Negeri
BMKG Mendeteksi Gempa di Kabupaten Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Menimbulkan Tsunami
Hari Kue Nasional Dirayakan Oleh Masyarakat Tionghoa di Kalimantan Barat, Ditetapkan Berdasarkan Kalender China
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Terkait Dana Hibah di Jawa Timur, Uang Tunai dan Bukti Elektronik Sudah Diamankan
Teroris Tertangkap di Bekasi Dengan Beberapa Barang Bukti, Berikut Pernyataan Densus 88 Antiteror

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:57 WIB

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya

Jumat, 8 November 2024 - 09:17 WIB

Kapal Selam Rusia Bersandar di Surabaya Untuk Mengikuti Berbagai Kegiatan Dengan TNI AL

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:18 WIB

ASN dan Aparat Harus Netral Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, Berikut Himbauan Anggota DPD RI

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Mantan Gubernur Kalimantan Timur dan Saksi Tidak Menghadiri Panggilan KPK, di Larang Pergi ke Luar Negeri

Selasa, 17 September 2024 - 18:57 WIB

BMKG Mendeteksi Gempa di Kabupaten Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Menimbulkan Tsunami

Berita Terbaru

Potret Publik Petani Indonesia

Nasionalis

Kembalikan Mandat Republik Kepada Publik

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:26 WIB