Media sosial banyak yang menampilkan postingan terkait pengawalan keputusan MK terbaru terkait momentum politik.
DPR RI dan pemerintah menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi.
Yakni terkait ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada.
Melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I pada Rabu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengklaim bahwa DPR dan pemerintah.
Justru telah mengadopsi sebagian putusan MK tersebut dengan lebih mendetailkan dalam materi muatan RUU Pilkada.
“DPR bersama pemerintah tidak mengubah putusan, tidak membatalkan putusan MK, tetapi mengadopsi putusan MK dengan kemudian lebih mendetailkan.
Mendetailkan apa? Terkait dengan partai-partai nonparlemen itu sudah diatur tersendiri.
Terkait dengan parpol-parpol yang ada kursi di parlemen itu diatur tersendiri,” ujar Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah memiliki kewenangan dalam merumuskan undang-undang, sementara MK tidak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya