Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur seragam Birokrasi pemerintah PPPK

Karikatur seragam Birokrasi pemerintah PPPK

Pengumuman kelulusan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 sudah berlangsung sejak 6 Desember 2023.

Bagi yang sudah mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK berbagai Instansi.

Dapat melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 segera cek website Sscasn.bkn.go.id.

pengumuman kelulusan PPPK 2023 juga bisa dicek di link website masing-masing instansi pemerintah.

Besaran gaji pegawai PPPK ditentukan oleh jabatan dan golongan yang dimiliki.

Tidak hanya gaji pokok pegawai PPPK juga memiliki berbagai tunjangan lainnya.

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

• Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

• Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Baca Juga :  Ketersediaan Air Bersih di IKN Sudah Mencukupi Untuk Kebutuhan Sehari Hari, Berikut Penjelasan Kementerian PUPR

• Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

• Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

• Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

• Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

• Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

• Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

• Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

• Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

• Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

• Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

• Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

• Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Baca Juga :  Stok Beras Indonesia Aman, Tetapi Tetap Impor Untuk Menstabilkan Harga Komoditas di Pasar

• Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

• Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

• Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan struktural

• Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya

Itulah info link dan cara melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 beserta gaji PPPK secara umum.

Segera buka website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Jika pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2023 belum keluar hari ini.

Anda perlu cek kembali Sscasn.bkn.go.id serta website lain secara rutin.

 

Sumber Berita : bkn.go.id

Berita Terkait

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB