Bandara Internasional Indonesia Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 31/2024

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menggunakan jasa pesawat terbang maka setiap penumpang harus datang ke bandara penerbangan.

Karena setiap pesawat komersil yang mau berangkat akan menyesuaikan jadwal yang ada di bandara.

Diwajibkan kepada masyarakat yang mau naik pesawat agar datang lebih awal ke bandara agar tidak ketinggalan.

Pada awalnya Indonesia memiliki 34 bandara internasional yang melayani penerbangan domestik dan manca negara.

Jumlah tersebut berubah karena Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandara Internasional pada 2 April 2024 yang lalu.

Saat ini Indonesia hanya memiliki 17 bandara yang berstatus internasional karena 17 bandara lainnya dihapus dari daftar tersebut.

Baca Juga :  Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi Dipimpin Langsung Oleh Kapolri

Berikut daftar bandara internasional Indonesia yang ada saat ini

* Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
* Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
* Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
* Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
* Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
* Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
* Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
* Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
* Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
* Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
* Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
* Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
* Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
* Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
* Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
* Bandara Sentani, Jayapura, Papua
* Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Baca Juga :  5 Daerah di Indonesia yang Memiliki Hak Otonomi Khusus Beserta Dengan Keistimewaannya

Bagi masyarakat yang mau melakukan kunjungan ke luar negeri atau manca negara bisa menggunakan bandara internasional terdekat.

Karena tidak semua bandara menyediakan rute perjalanan hingga ke luar Indonesia dengan berbagai pertimbangan.

Berita Terkait

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB