Untuk menggunakan jasa pesawat terbang maka setiap penumpang harus datang ke bandara penerbangan.
Karena setiap pesawat komersil yang mau berangkat akan menyesuaikan jadwal yang ada di bandara.
Diwajibkan kepada masyarakat yang mau naik pesawat agar datang lebih awal ke bandara agar tidak ketinggalan.
Pada awalnya Indonesia memiliki 34 bandara internasional yang melayani penerbangan domestik dan manca negara.
Jumlah tersebut berubah karena Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandara Internasional pada 2 April 2024 yang lalu.
Saat ini Indonesia hanya memiliki 17 bandara yang berstatus internasional karena 17 bandara lainnya dihapus dari daftar tersebut.
Berikut daftar bandara internasional Indonesia yang ada saat ini
* Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
* Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
* Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
* Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
* Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
* Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
* Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
* Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
* Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
* Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
* Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
* Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
* Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
* Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
* Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
* Bandara Sentani, Jayapura, Papua
* Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Bagi masyarakat yang mau melakukan kunjungan ke luar negeri atau manca negara bisa menggunakan bandara internasional terdekat.
Karena tidak semua bandara menyediakan rute perjalanan hingga ke luar Indonesia dengan berbagai pertimbangan.