Badan Pemeriksa Keuangan Memberikan Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) Kepada Kemendagri dan BNPP

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban utama yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Jika kualitas pelayanan yang diberikan baik maka akan mendapat simpati dari masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penghargaan itu berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk 10 tahun berturut-turut sejak tahun 2014.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, opini WTP kali ini diperoleh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2023 Kemendagri dan BNPP.

Selain itu, juga laporan keuangan pinjaman luar negeri Kemendagri dari Bank Dunia.

Untuk program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), serta Proyek Digital ID tahun 2023.

“Kami ucapkan terima kasih khususnya untuk yang telah memberikan opini WTP untuk Kemendagri dan BNPP.

Alhamdulillah makin melengkapi kebanggaan kami, ini adalah WTP kesepuluh kalinya,”

Diucapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2023 pada Kemendagri dan BNPP di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Sumpah Milisi Houthi Dibalas Serangan Brutal Oleh Amerika Serikat dan Inggris

Mendagri mengatakan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan kebanggaan yang mampu meningkatkan rasa percaya diri.

Menurut dia, capaian itu dapat menjadi momentum yang sangat baik untuk memperbaiki kinerja Kemendagri dan BNPP ke depan.

Pasalnya, kata dia, penilaian itu sangat erat hubungannya dengan kemampuan pengelolaan keuangan anggaran negara.

Tito mengatakan bahwa perolehan opini WTP merupakan indikator capaian yang sangat penting.

Salah satunya sebagai bahan Kemendagri mengajukan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) kepada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Berkat WTP yang sudah sembilan kali berturut-turut, kami mencoba untuk mengajukan menaikkan tukin karena nilai (menaikkan tukin) ada tiga kriteria, dan salah satu dari kriterianya mampu mengelola keuangan negara yang indikatornya adalah opini dari BPK RI,” jelasnya.

Mendagri menerangkan, capaian opini WTP kesepuluh itu dapat memperkuat Kemendagri dalam memperbaiki nilai reformasi birokrasi.

Ia menjelaskan bahwa pada 7 Juni lalu, Kemendagri meraih nilai A khusus untuk reformasi birokrasi. Lebih lanjut, ia menegaskan hanya ada lima instansi yang mampu mendapatkan nilai tersebut.

Baca Juga :  Sinopsis Film Godzilla x Kong: The New Empire, Shimo Lawan Yang Sangat Hebat Dan Sulit Dikalahkan

“Opini BPK yang sembilan kali, dan kesepuluh ini memperkuat lagi, dan nilai reformasi birokrasi menjadi A ini memang sulit sekali hanya ada lima instansi yang dapat nilai A,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendagri dan BNPP atas prestasi yang telah dicapai.

Capaian tersebut, lanjut Ahmadi, menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemendagri dan BNPP dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan, dan menerapkan praktik pengelolaan keuangan yang baik.

“Saya berharap agar Kemendagri dan BNPP dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal di daerah melalui pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan berbagai urusan pemerintah daerah,” katanya.

Masyarakat berharap agar penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi Kemendagri untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB