Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/lembaga (K/L) Dipangkas Sebesar Minimal 50 Persen Untuk Tahun Anggaran (TA) 2024

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk membangkitkan kemajuan bangsa dan Negara maka diperlukan perencanaan yang matang dalam mengelola anggaran.

Semua rancangan anggaran harus diamati secara serius agar tidak membengkak sehingga menyebabkan kerugian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

Baca Juga :  Tips Naik Pesawat Terbang Mulai Dari Sebelum Keberangkatan Sampai Tiba di Bandara Tujuan

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Baca Juga :  Calon Menteri dan Wakil Menteri Mendatangi Hambalang Untuk Mendapat Pembekalan Dari Prabowo Subianto

Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

Berita Terkait

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli
E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang
Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial
KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo
RUU Tentang Narkoba Lebih Mengutamakan Aspek Rehabilitasi Namun Tidak Mengesampingkan Aspek Penegakan Hukum
ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:29 WIB

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:06 WIB

E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:59 WIB

Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:44 WIB

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:39 WIB

KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Berita Terbaru