Praktik korupsi sudah menjadi penyakit yang melekat dan menggerogoti sistem hukum di Indonesia tanpa bisa dihilangkan. Hal ini ibarat dua sisi mata uang, di mana korupsi dan kekuasaan akan selalu berdampingan. Kekuasaan seringkali dijadikan sebagai alat untuk dapat meraup keuntungan pribadi. Selama seseorang memiliki kekuasaan, maka celah untuk melakukan korupsi akan selalu ada.
Di Indonesia, praktik korupsi bahkan telah menjadi tradisi yang dianggap wajar dan diwariskan secara turun-temurun sejak masa kerajaan, penjajahan, hingga masa kini. Sejarah panjang tersebut menanamkan pola pikir bahwa kekuasaan identik dengan keuntungan pribadi. Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi negara, melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, serta merusak tatanan nilai sosial. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks integritas nasional Indonesia berada di angka 71,53%, menandakan masih tingginya potensi praktik suap, gratifikasi dan kasus korupsi lainnya. Sejarah panjang korupsi dalam kehidupan berbangsa telah menjadikan praktik ini sebagai salah satu penyakit kronis yang sulit untuk disembuhkan. Sejumlah pengamat sosial dan politik bahkan berpendapat bahwa korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi bagian dari budaya yang melekat dalam masyarakat. Di Pamekasan Kasus korupsi melibatkan berbagai sektor seperti dana hibah, dana desa, dan anggaran lainnya, dengan beberapa tokoh penting seperti mantan Bupati, mantan Anggota DPRD, Kepala Desa, hingga oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) menjadi tersangka, termasuk OTT KPK tahun 2017 terhadap Bupati dan Kajari terkait suap dana desa, serta kasus dugaan korupsi proyek fiktif dan penyelewengan dana hibah tahun 2022 yang ditangani Kejari Pamekasan belakangan ini. Maka dari itu, pada momentum hari anti korupsi kali ini kami DPC GMNI Pamekasan membawa aspirasi :
1. Mendorong Kejari Pamekasan utk berkomitmen agar praktik korupsi yg pernah terjadi di tubuh Kejari Pamekasan sebagai penindak hukum kasus korupsi tidak terjadi lagi
2. Mendorong Kejari Pamekasan agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan transparan dlm menangani dan menyelesaikan kasus korupsi di Pamekasan, seperti kasus mobil sigap, proyek fiktif dana hibah dg tersangka zamahsyari, temuan penyelewengan dana hibah 4M oleh KPK yg tidak jelas penggunaannya dan korupsi lainnya.
3. Mendorong Kejari Pamekasan agar melaksanakan tugas dan fungsinya utk melakukan pengawasan dlm kegiatan program nasional yg menggunakan anggaran besar seperti Koperasi Desa Merah Putih agar tidak terjadi korupsi.









