Pengadilan Warga Dunia Mengeluarkan Surat Penangkapan Kepada xi Jinping, Berikut Sejarah dan Perkara Yang Menjeratnya

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerasnya konstalasi politik internasional membuat beberapa negara terlibat dalam peperangan senjata.

Bukan hanya di wiliyah Rusia, Ukraina, Palestina dan Israel saja namun merembet hingga ke wilayah Asia.

Menyikapi hal tersebut banyak gerakan rakyat bermunculan dan menyatakan kritik dengan berbagai cara.

Sebuah lembaga bernama “People Court” mengeluarkan surat penangkapan simbolis ke Presiden Chin Xi Jinping.

Ini terkait sejumlah tudingan seperti “kejahatan agresi” terhadap Taiwan, “kejahatan kemanusiaan” di Tibet dan tuduhan “genosida” ke warga Uighur di Xijiang.

Surat penangkapan pertama kali dikeluarkan 12 Juli lalu, sebagaimana dikutip dari Radio Free Asia (RFA), Selasa (23/7/2024).

People Court sendiri disebut sebagai sebuah pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda.

“Mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 12 Juli setelah empat hari sidang, yang mencakup kesaksian para saksi ahli dan laporan korban,” muat laman itu.

Disebut anggota peradilan itu antara lain mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang, Stephen Rapp.

Lalu pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan (Afsel), Zak Yacoob.

Baca Juga :  Kontroversi Gabriel Attal Perdana Menteri Prancis Termuda

Serta pengacara konstitusi dan pengacara serta aktivis hak asasi manusia di Sri Lanka, Bhavani Fonseka.

“Para ahli dan saksi merinci pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang.

Termasuk pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan dan pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak.

Serta apa yang mereka gambarkan sebagai upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda,” klaim laporan itu.

“Beberapa saksi adalah orang-orang yang selamat dari kamp penahanan massal di Xinjiang, tempat terjadinya penyiksaan dan sterilisasi paksa terhadap perempuan Uighur,” tambahnya.

Sebenarnya badan ini tidak resmi dan tidak memiliki kewenangan hukum.

Proses persidangannya hanya menyoroti penderitaan pihak-pihak yang dirugikan dan memberikan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.

“Pengadilan mengatakan pihaknya mendapatkan dasar hukum yang cukup untuk penangkapan Xi atas tuduhan yang diajukan terhadapnya.

Dan meminta komunitas internasional untuk mendukung keputusan tersebut, meskipun tidak jelas bagaimana reaksi pemerintah,” muat RFA lagi.

“Temuan inti pengadilan ini sangat penting, mengungkap sejauh mana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara Tiongkok,” ujar sebuah organisasi berita nirlaba yang menyoroti masalah supremasi hukum di seluruh dunia, JURIST.

Baca Juga :  Wisata Aik Bukak Lombok Tengah NTB, Airnya Langsung Dari Gunung Rinjani Dan Dibangun Oleh Penjajah

Belum ada konfirmasi dari China sejauh ini soal pemberitaan tersebut. Namun perlu diketahui bagi China, Taiwan sampai Xinjiang merupakan bagian dari negaranya yang tidak boleh memisahkan diri.

Sebelumnya di 2023, mengutip Associated Press (AP) People Court juga mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan “kejahatan agresi” atas invasinya ke Ukraina.

Pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum namun jaksa mengatakan mereka akan mengajukan bukti bahwa Putin melakukan kejahatan agresi yang memicu perang dahsyat menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kota-kota hancur.

“Ini adalah kejahatan yang masuk dalam sejarah buruk. Ini adalah kejahatan yang menuntut akuntabilitas,” kata seorang
pengacara Kanada yang bertindak sebagai salah satu jaksa penuntut di pengadilan, Drew White.

People Court ini merupakan inisiatif dari kelompok hak asasi manusia Cinema for Peace, Pusat Kebebasan Sipil Ukraina dan Ben Ferencz.

Sosok Ferencz adalah pengacara berusia 102 tahun yang merupakan jaksa terakhir yang masih hidup dari persidangan para pemimpin senior Nazi di Nuremburg pasca Perang Dunia II (PD 2)

Sumber Berita : cnbc

Berita Terkait

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan
Voting Perdana Menteri Lewat Discord, Cikal Bakal Demokrasi Digital
WNI Tetap Aman Meskipun Berada Diantara Perang Thailand dan Kamboja
Presiden Amerika Serikat Sepakati Perjanjian Bisnis Dengan Indonesia, Berikut Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto Menyatakan Indonesia Bergabung Dengan BRICS, Geopolitik Internasional Semakin Dinamis
Rusia Tolak Ajakan Amerika Serikat Agar Berhenti Menyerang Ukraina, Trump Tidak Suka
Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Setelah Terkena Bom Israel, Gaza Semakin Panas
Mungkinkah Batu Bara Indonesia Tidak Laku ,,??, India dan China Banjir Pasokan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:57 WIB

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

Senin, 15 September 2025 - 17:52 WIB

Voting Perdana Menteri Lewat Discord, Cikal Bakal Demokrasi Digital

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:34 WIB

WNI Tetap Aman Meskipun Berada Diantara Perang Thailand dan Kamboja

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:16 WIB

Presiden Amerika Serikat Sepakati Perjanjian Bisnis Dengan Indonesia, Berikut Rinciannya

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:14 WIB

Presiden Prabowo Subianto Menyatakan Indonesia Bergabung Dengan BRICS, Geopolitik Internasional Semakin Dinamis

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB