Pemerintah Indonesia memberikan pernyataan resmi.
Terkait keputusan Mahkamah Internasional.
Terhadap serangan militer yang sampai saat ini masih berlangsung.
Yakni dari pihak Israel terhadap masyarakat Palestina di Gaza.
Dilansir akun X Kementerian Luar Negeri @Kemlu_RI Sabtu tanggal 27/1/2024.
Kementerian menyatakan mengikuti secara seksama.
keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), kemarin.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menganggap keputusan ICJ .
Merupakan bentuk perkembangan penting bagi penegakkan hukum internasional.
Namun keputusan itu belum memenuhi harapan banyak pihak.
Untuk secepatnya melakukan pengehentian aksi militer Israel di Gaza.
Kementerian Luar Negeri menganggap Israel wajib mematuhi keputusan ICJ.
Keputusan ICJ menanggapi dakwaan Afrika Selatan terhadap Israel.
Yang dianggap telah melakukan kejahatan genosida.
Kepada rakyat Palestina yang berada di Gaza.
“Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,”
Diucapkan Kemlu melalui cuitannya dimedia sosial tersebut.
Sedangkan Mahkamah Internasional telah memberikan keputusan.
Terkait tindakan darurat yang diminta Afrika Selatan.
Yang menganggap ada genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
Disampaikan pada Jumat (26/1/2024) dan membuat dunia internasional bereaksi.








