5 Daerah di Indonesia yang Memiliki Hak Otonomi Khusus Beserta Dengan Keistimewaannya

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daerah dengan Otonomi Khusus Di Indonesia

Daerah dengan Otonomi Khusus Di Indonesia

Indonesia memiliki 38 Provinsi yang diantaranya mempunyai hak otonomi Khusus.

Hak otonomi khusus membolehkan daerah untuk menerapkan aturan secara istimewa.

Regulasi daerah yang memiliki hak otonomi khusus diterapkan kepada masyarakat sekitar.

Tidak heran jika dalam suatu moment tertentu daerah istimewa melakukan aktifitas yang tidak dilakukan oleh daerah lainnya.

Misalnya dalam acara adat, penyelenggaraan peraturan serta kebiasaan sosial masyarkat.

Ada juga daerah yang mendapatkan otonomi khusus karena menjadi pusat pemerintahan.

Berikut ini daftar provinsi yang memiliki hak otonomi khusus di Indonesia

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan Provinsi yang memiliki hak otonomi khusus.

Yogyakarta mendapatkan hak otonomi khusus berdasarkan sejarah pendirian Bangsa dan Negara.

Baca Juga :  Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Hal ini di atur dalam UU NO. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Keistimewaan Yogyakarta adalah dalam pemilihan jabatan pemimpin daerah tidak di lakukan dengan cara pemilu melainkan secara kesultanan atau kerajaan.

2. Provinsi Aceh

Provinsi yang memiliki hak otonomi khusus selanjutnya adalah Provinsi Aceh.

Pemberian hak otonomi khusus terhadap Aceh ini di lakukan berdasarkan UU NO. 11 Tahun 2006.

Keistimewaan dari Aceh adalah dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang menganut dan berpedoman terhadap syariat Islam.

3. Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Provinsi yang juga mendapatkan hak otonomi khusus adalah DKI Jakarta yang di atur dalam UU No. 29 Tahun 2007.

Baca Juga :  Budaya Papua Yang Masih Lestari Di Tengah Ancaman Globalisasi

DKI Jakarta memiliki hak otonomi khusus karena menjadi tempat perwakilan Negara asing di pemerintahan Indonesia.

4. Provinsi Papua

Provinsi keempat yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua.

Hak ini di atur dalam UU No. 21 Tahun 2001.

Keistimewaan dari Papua ini adalah mereka mendapatkan dana Otsus yang lebih besar di bandingkan daerah lain di Indonesia.

5. Provinsi Papua Barat

Terakhir yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua Barat.

Provinsi ini memiliki keistimewaan dana Otonomi Khusus dibanding daerah lain.

Sumber Berita : dikutip dari berbagai sumber

Berita Terkait

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB