Indonesia memiliki 38 Provinsi yang diantaranya mempunyai hak otonomi Khusus.
Hak otonomi khusus membolehkan daerah untuk menerapkan aturan secara istimewa.
Regulasi daerah yang memiliki hak otonomi khusus diterapkan kepada masyarakat sekitar.
Tidak heran jika dalam suatu moment tertentu daerah istimewa melakukan aktifitas yang tidak dilakukan oleh daerah lainnya.
Misalnya dalam acara adat, penyelenggaraan peraturan serta kebiasaan sosial masyarkat.
Ada juga daerah yang mendapatkan otonomi khusus karena menjadi pusat pemerintahan.
Berikut ini daftar provinsi yang memiliki hak otonomi khusus di Indonesia
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan Provinsi yang memiliki hak otonomi khusus.
Yogyakarta mendapatkan hak otonomi khusus berdasarkan sejarah pendirian Bangsa dan Negara.
Hal ini di atur dalam UU NO. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Keistimewaan Yogyakarta adalah dalam pemilihan jabatan pemimpin daerah tidak di lakukan dengan cara pemilu melainkan secara kesultanan atau kerajaan.
2. Provinsi Aceh
Provinsi yang memiliki hak otonomi khusus selanjutnya adalah Provinsi Aceh.
Pemberian hak otonomi khusus terhadap Aceh ini di lakukan berdasarkan UU NO. 11 Tahun 2006.
Keistimewaan dari Aceh adalah dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang menganut dan berpedoman terhadap syariat Islam.
3. Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Provinsi yang juga mendapatkan hak otonomi khusus adalah DKI Jakarta yang di atur dalam UU No. 29 Tahun 2007.
DKI Jakarta memiliki hak otonomi khusus karena menjadi tempat perwakilan Negara asing di pemerintahan Indonesia.
4. Provinsi Papua
Provinsi keempat yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua.
Hak ini di atur dalam UU No. 21 Tahun 2001.
Keistimewaan dari Papua ini adalah mereka mendapatkan dana Otsus yang lebih besar di bandingkan daerah lain di Indonesia.
5. Provinsi Papua Barat
Terakhir yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua Barat.
Provinsi ini memiliki keistimewaan dana Otonomi Khusus dibanding daerah lain.
Sumber Berita : dikutip dari berbagai sumber