Hasil sidang Mahkamah Konstitusi sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat karena menyangkut pilihan politik mereka.
Tetapi keputusan hakim MK tidak disetujui secara utuh karena beberapa haki memiliki paradigma hukum yang kuat.
Tiga hakim dari delapan hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui bahwa keputusan MK dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didalam persidangan hari Senin (22/4/2024).
Hakim Suhartoyo lalu menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan memiliki pendapat yang berbeda Setelah membaca amar putusan.
Seperti diketahui bersama bahwa Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbangsi dan Arief Hidayat.
Berikut sosok ketiga Hakim Konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion
1. Saldi Isra
Saldi merupakan pengganti Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak tanggal 11 April 2017.
Sebelumnya menjadi hakim, dia merupakan guru besar di Universitas Andalas dan mengajar selama 22 tahun.
Tercatat Saldi lahir di Paninggahan-Solok pada tanggal 20 Agustus 1968, jabatan di MK akan berakhir pada 11 April 2032.
Sesuai keputusan yang berlaku sejak 20 Maret 2023 ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.
2.Enny Nurbaningsi
Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia.
Perempuan yang lahir di Pangkal Pinang ini terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi melalui seleksi yang sangat ketat.
Tidak ada yang menyangka jika sosok srikandi hukum yang dipilih Presiden Joko Widodo ini.
Pada waktu dahulu tidak pernah berpikir untuk menjadi seorang hakim konstitusi yang menentukan keputusan hukum Negara.
Ketika masih muda Enny sebenarnya memiliki cita-cita untuk hidup dan mengabdi sebagai guru.
Dia berpiikir bahwa mengajar bukan hanya sebagai sebuah pekerjaan tetapi juga sebuah panggilan jiwa.
“Mengajar merupakan kehidupan yang nikmat sekali buat saya,” ucapnya menggambarkan cita-cita masa mudanya.
3. Arief Hidayat
Sebelum menjadi hakim MK, Arief adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip).
Nasib baik jatuh Pada 1 April 2013 dia dilantik Presiden SBY sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Moh. Mahfud MD.
Lahir di Semarang, 3 Februari 1956, Arief pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.
Lembaga yang mengusulkan Arief Hidayat sebagai Hakim MK adalah DPR.
Sekarang dia memasuki periode kedua sebagai Hakim MK akan berakhir pada 27 Maret 2026.
Permohonan Yang Ditolak MK
Persidangan sengketa Pilpres dimulai sejak adanya permohonan dari pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon yakni kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo, di gedung MK, Jakarta.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada hari Senin (22/4/2024).
Tertulis dalam pertimbangan hukum bahwa Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada pencalonan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dalil kubu Anies-Muhaimin.
Kubu tersebut menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.