Profil Hakim Konstitusi Yang Menyatakan Dissenting Opinion Dalam Sengketa Pilpres 2024

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat karena menyangkut pilihan politik mereka.

Tetapi keputusan hakim MK tidak disetujui secara utuh karena beberapa haki memiliki paradigma hukum yang kuat.

Tiga hakim dari delapan hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait PHPU atau sengketa Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui bahwa keputusan MK dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didalam persidangan hari Senin (22/4/2024).

Hakim Suhartoyo lalu menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan memiliki pendapat yang berbeda Setelah membaca amar putusan.

Seperti diketahui bersama bahwa Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbangsi dan Arief Hidayat.

Berikut sosok ketiga Hakim Konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion

1. Saldi Isra

Saldi merupakan pengganti Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak tanggal 11 April 2017.

Sebelumnya menjadi hakim, dia merupakan guru besar di Universitas Andalas dan mengajar selama 22 tahun.

Tercatat Saldi lahir di Paninggahan-Solok pada tanggal 20 Agustus 1968, jabatan di MK akan berakhir pada 11 April 2032.

Sesuai keputusan yang berlaku sejak 20 Maret 2023 ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.

Baca Juga :  Rekomendasi Partai Gerindra Untuk Calon Wali Kota Diserahkan Langsung Oleh Prabowo

2.Enny Nurbaningsi

Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia.

Perempuan yang lahir di Pangkal Pinang ini terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi melalui seleksi yang sangat ketat.

Tidak ada yang menyangka jika sosok srikandi hukum yang dipilih Presiden Joko Widodo ini.

Pada waktu dahulu tidak pernah berpikir untuk menjadi seorang hakim konstitusi yang menentukan keputusan hukum Negara.

Ketika masih muda Enny sebenarnya memiliki cita-cita untuk hidup dan mengabdi sebagai guru.

Dia berpiikir bahwa mengajar bukan hanya sebagai sebuah pekerjaan tetapi juga sebuah panggilan jiwa.

“Mengajar merupakan kehidupan yang nikmat sekali buat saya,” ucapnya menggambarkan cita-cita masa mudanya.

3. Arief Hidayat

Sebelum menjadi hakim MK, Arief adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip).

Nasib baik jatuh Pada 1 April 2013 dia dilantik Presiden SBY sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Moh. Mahfud MD.

Lahir di Semarang, 3 Februari 1956, Arief pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.

Baca Juga :  Final Copa Amerika Akan Melahirkan Banyak Sejarah, Pelatih Kolombia Siap Lahir dan Batin Melawan Argentina

Lembaga yang mengusulkan Arief Hidayat sebagai Hakim MK adalah DPR.

Sekarang dia memasuki periode kedua sebagai Hakim MK akan berakhir pada 27 Maret 2026.

Permohonan Yang Ditolak MK

Persidangan sengketa Pilpres dimulai sejak adanya permohonan dari pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon yakni kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo, di gedung MK, Jakarta.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada hari Senin (22/4/2024).

Tertulis dalam pertimbangan hukum bahwa Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada pencalonan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dalil kubu Anies-Muhaimin.

Kubu tersebut menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

 

Berita Terkait

Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Jabar Akan Ditetapkan Besok, Berikut Keterangan Resminya
Kaesang Mendatangi KPK Atas Dasar Kehendaknya Sendiri Tanpa Intervensi Dari Pihak Manapun, Dianggap Menerima Gratifikasi
Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023
Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI
Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara
Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 22:31 WIB

Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Jabar Akan Ditetapkan Besok, Berikut Keterangan Resminya

Minggu, 15 September 2024 - 22:57 WIB

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Minggu, 15 September 2024 - 22:56 WIB

Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

Sabtu, 14 September 2024 - 23:31 WIB

Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jumat, 13 September 2024 - 23:27 WIB

Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Berita Terbaru