Semakin banyaknya protes terkait Tabungan Perumahan Rakyat membuat pemerintah mengambil tindakan cepat.
Karena masyarakat menganggap program tersebut sama seperti Taperum yang pelaksanaannya tidak jelas hingga sekarang.
Ombudsman RI mengimbau masyarakat yang memiliki kendala terkait pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS agar segera melapor.
Baik melalui kantor pusat Ombudsman di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan pertemuan dengan Komisioner BP Tapera, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman,” katanya.
Ia menyebut, sejak 2021-2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS.
Hingga saat ini sebanyak 17 laporan yang masuk tersebut, menurutnya, sudah selesai ditangani.
“Selama ini BP Tapera cukup responsif. Jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucap Yeka.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai kendala dalam redemption atau pengembalian tabungan oleh pensiunan peserta Taperum.
Namun, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.
Pada pertemuan tersebut, Ombudsman dan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah hangat diperbincangkan.
“Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya,” ucap Yeka.
Selain itu, sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera.
Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
masyarakat berharap agar semua program yang diberikan dapat menjadi manfaat bagi semua pihak dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan gejolak sosial.