Tapera Dianggap Sama Seperti Taperum, Ombudsman RI Memberikan Penjelasan Bagi Masyarakat Yang Terdampak

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semakin banyaknya protes terkait Tabungan Perumahan Rakyat membuat pemerintah mengambil tindakan cepat.

Karena masyarakat menganggap program tersebut sama seperti Taperum yang pelaksanaannya tidak jelas hingga sekarang.

Ombudsman RI mengimbau masyarakat yang memiliki kendala terkait pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS agar segera melapor.

Baik melalui kantor pusat Ombudsman di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan pertemuan dengan Komisioner BP Tapera, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman,” katanya.

Baca Juga :  Shin Tae Yong Tidak Pernah Kalah Melawan Uzbekistan Selama Menjadi Pelatih

Ia menyebut, sejak 2021-2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS.

Hingga saat ini sebanyak 17 laporan yang masuk tersebut, menurutnya, sudah selesai ditangani.

“Selama ini BP Tapera cukup responsif. Jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucap Yeka.

Ia menjelaskan, laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai kendala dalam redemption atau pengembalian tabungan oleh pensiunan peserta Taperum.

Namun, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.

Baca Juga :  LHKPN Menerima Laporan dari 17.562 Caleg Terpilih, Sisanya masih Perlu Koordinasi Dengan KPU

Pada pertemuan tersebut, Ombudsman dan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah hangat diperbincangkan.

“Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya,” ucap Yeka.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera.

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

masyarakat berharap agar semua program yang diberikan dapat menjadi manfaat bagi semua pihak dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan gejolak sosial.

 

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru