Sebelum berangkat melakukan perjalanan ibadah haji di tanah suci.
Setiap jamaah wajib melakukan beberapa persyaratan yang ditentukan.
Mulai dari pelunasan biaya haji hingga kondisi kesehatan jamaah.
Karena sangat penting untuk mengurangi resiko selama beribadah.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M.
Dia memastikan istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan biaya ibadah haji.
Istithaah kesehatan jamaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan meliputi fisik dan mental.
Dilakukan secara terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Istititha’ah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal penting untuk diterapkan.
“Istitha’ah akan menjadi persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” ujar Hilman Latief.
Saat mengisi sambutan pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023.
Bertempat di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dikutip Rabu (25/10/2023).
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat juga mengatakan.
Dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha’ah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan.
Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan kini melakukan kerjasama.
Menyusun skema baru terkait syarat istitha’ah kesehatan calon jamaah haji.
Menurutnya, dalam kesempatan yang sama, jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan.
Tujuannya agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki cukup waktu untuk pemulihan.
Jika pada pemeriksaan kedua kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.
” awal November pelaksanaan screening kesehatan dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang.
Jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan,” ujarnya.
Untuk menyosialisasikan syarat dan peraturan tersebut kepada jamaah haji.
Kemenag akan memasukan materi Istitha’ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama.
Kemenag juga akan membuat surat edaran terkait istitha’ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji, ungkap Arsad.
Misalnya: KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.
Dia juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi.
Baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau media sosial yang lainnya,” ujar Arsad.
Sumber Berita : kemenag.go.id