Hari raya Idul Fitri menjadi momentum berbahagia bagi umat muslim diseluruh dunia karena banyak kebaikan didalamnya.
Kebahagiaan tersebut tidak hanya dirasakan bagi yang berkumpul dengan keluarga dan saudaranya saat lebaran.
Tetapi kebahagiaan itu sangat bermakna bagi saudara muslim yang berada dalam jeruji besi karena kesalahannya.
Lebaran kali ini mereka mendapat pengurangan masa pidana, itu artinya waktu untuk bebas sudah semakin dekat.
Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di momen Idul Fitri tahun 2024.
Tercatat yang menerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah ini berjumlah 159.557 orang.
Ketentuannya RK diberikan bagi narapidana muslim kemudian PMP diberikan kepada anak binaan muslim.
158.343 narapidana mendapat RK dengan catatan 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Selanjutnya 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus, keterangannya adalah 1.195 orang memperoleh PMP I (pengurangan sebagian) dan sebanyak 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Jumlah RK dan PMP pada Idul Fitri kali ini bervariasi yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Daftar Kanwil Kemenkumham Yang Memberikan Remisi
Setiap daerah dan kantor wilayah memiliki besaran yang berbeda terkait pemberian remisi bagi narapidana.
Banyak faktor yang menyebabkan perbedaan itu diantaranya jumlah narapidana dan ketentuan lainnya.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur memberikan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang,
Kemudian disusul oleh Kanwil Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sejumlah 16.030 orang.
Sedangkan yang paling banyak penerima PMP Khusus Idul Fitri yakni Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang,
Disusul oleh Kanwil Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang
Jika melihat dalam informasi dalam sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024.
Tercatat jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang.
Penjabarannya adalah tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang dan anak binaan 1.640 orang.
Jika melihat narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yaitu sebanyak 194.775 orang.
Pemberian RK dan PMP Khusus Idul fitri pada tahun ini juga memberikan manfaat tersendiri bagi Negara.
Karena negara bisa menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000.
Dalam beberapa kesempatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa.
Remisi dan PMP adalah wujud kongkrit dari negara sebagai hadiah kepada narapidana dan anak binaan.
“Remisi dan PMP menjadi indikator narapidana dan anak binaan mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan mereka telah mengikuti program pembinaan yang diberikan dengan baik,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan.
Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugasnya.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak.
Khususnya bagi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.