Remisi Lebaran 2024 Diberikan Kemenkumham Kepada Narapidana Yang Mengikuti Program Pembinaan

- Jurnalis

Sabtu, 13 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari raya Idul Fitri menjadi momentum berbahagia bagi umat muslim diseluruh dunia karena banyak kebaikan didalamnya.

Kebahagiaan tersebut tidak hanya dirasakan bagi yang berkumpul dengan keluarga dan saudaranya saat lebaran.

Tetapi kebahagiaan itu sangat bermakna bagi saudara muslim yang berada dalam jeruji besi karena kesalahannya.

Lebaran kali ini mereka mendapat pengurangan masa pidana, itu artinya waktu untuk bebas sudah semakin dekat.

Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di momen Idul Fitri tahun 2024.

Tercatat yang menerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah ini berjumlah 159.557 orang.

Ketentuannya RK diberikan bagi narapidana muslim kemudian PMP diberikan kepada anak binaan muslim.

158.343 narapidana mendapat RK dengan catatan 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Selanjutnya 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus, keterangannya adalah 1.195 orang memperoleh PMP I (pengurangan sebagian) dan sebanyak 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Jumlah RK dan PMP pada Idul Fitri kali ini bervariasi yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Juga :  Jika Jepang Menghindari Korsel Maka Shin Tae Yong Akan Bertarung Melawan Negaranya Babak 16 Besar AFC Asian Cup

Daftar Kanwil Kemenkumham Yang Memberikan Remisi

Setiap daerah dan kantor wilayah memiliki besaran yang berbeda terkait pemberian remisi bagi narapidana.

Banyak faktor yang menyebabkan perbedaan itu diantaranya jumlah narapidana dan ketentuan lainnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur memberikan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang,

Kemudian disusul oleh Kanwil Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sejumlah 16.030 orang.

Sedangkan yang paling banyak penerima PMP Khusus Idul Fitri yakni Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang,

Disusul oleh Kanwil Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang

Jika melihat dalam informasi dalam sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024.

Tercatat jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang.

Penjabarannya adalah tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang dan anak binaan 1.640 orang.

Jika melihat narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yaitu sebanyak 194.775 orang.

Baca Juga :  Hamas, Hizbullah, dan Houthi Menyatakan Perang Terhadap Israel Seiring Dengan Terbunuhnya Ismail Haniyeh

Pemberian RK dan PMP Khusus Idul fitri pada tahun ini juga memberikan manfaat tersendiri bagi Negara.

Karena negara bisa menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000.

Dalam beberapa kesempatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa.

Remisi dan PMP adalah wujud kongkrit dari negara sebagai hadiah kepada narapidana dan anak binaan.

“Remisi dan PMP menjadi indikator narapidana dan anak binaan mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan mereka telah mengikuti program pembinaan yang diberikan dengan baik,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan.

Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugasnya.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak.

Khususnya bagi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berita Terkait

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana
Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan

Sabtu, 14 September 2024 - 23:29 WIB

Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur

Berita Terbaru