Pemilik kendaraan di Jawa Barat Harus Bergembira karena ada pemutihan dan diskon pajak.
Bagi masyarakat Jawa Barat yang menunggak membayar pajak kendaraan harap mengikuti pemutihan.
Karena selain bebas denda keterlambatan ternyata juga ada program diskon.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menambah waktu pemutihan dan diskon pajak kendaraan.
program ini awalnya berlaku sampai akhir Agustus 2023, sekarang diperpanjang hingga 23 Desember 2023.
Melansir dari Instagram @bapenda.jabar, Pemprov Jabar memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan pajak kendaraannya.
Program yang bisa dimanfaatkan yakni Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).
dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bagi pemilik kendaraan atas nama orang lain atau kena denda lebih dari 7 tahun, cepetan ke Samsat,” tulisnya, seperti dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Berikut syarat dan ketentuannya:
Bebas BBNKB II
– STNK Asli
– E-KTP Asli Pemilik Baru
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Bukti Pengalihan Kepemilikan
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti Hasil Cek Fisik
– Semua berkas difotokopi.
Diskon PKB
– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/Penerbitan STNK)
– Bukti Hasil Cek Fisik (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
– Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
Sumber Berita : @bapenda.jabar