Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2023

- Jurnalis

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Pajak Kendaraan Beromotor di Jawa Barat sampai akhir 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan Beromotor di Jawa Barat sampai akhir 2023

Pemilik kendaraan di Jawa Barat Harus Bergembira karena ada pemutihan dan diskon pajak.

Bagi masyarakat Jawa Barat yang menunggak membayar pajak kendaraan harap mengikuti pemutihan.

Karena selain bebas denda keterlambatan ternyata juga ada program diskon.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menambah waktu pemutihan dan diskon pajak kendaraan.

program ini awalnya berlaku sampai akhir Agustus 2023, sekarang diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Melansir dari Instagram @bapenda.jabar, Pemprov Jabar memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan pajak kendaraannya.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Meminta Kementerian ATR/BPN Menyelesaikan Kasus Mafia Tanah Dengan Respons Cepat Terhadap Laporan Masyarakat

Program yang bisa dimanfaatkan yakni Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bagi pemilik kendaraan atas nama orang lain atau kena denda lebih dari 7 tahun, cepetan ke Samsat,” tulisnya, seperti dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Berikut syarat dan ketentuannya:

Bebas BBNKB II

– STNK Asli

– E-KTP Asli Pemilik Baru

– SKKP/SKPD Terakhir

Baca Juga :  Provinsi Yang Memiliki Pahlawan Nasional Terbanyak di Indonesia

– BPKB Asli

– Bukti Pengalihan Kepemilikan

– Kendaraan dihadirkan di Samsat

– Bukti Hasil Cek Fisik

– Semua berkas difotokopi.

Diskon PKB

– STNK Asli

– E-KTP Asli

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/Penerbitan STNK)

– Bukti Hasil Cek Fisik (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)

– Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun

Sumber Berita : @bapenda.jabar

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru

Pendidikan

Ruang Filsafat, Perjalanan Eksistensial Manusia

Senin, 10 Feb 2025 - 19:12 WIB

Pemikiran

Catatan Filosofis Djoko Sukmono, JAMAN KONKRET

Minggu, 9 Feb 2025 - 20:03 WIB