Pilkada Ulang Akan DIlakukan Jika Kotak Kosong Memperoleh Suara Terbanyak, Sudah Disepakati DPR RI dan Lembaga Lainnya

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah 2024 menjadi pembahasan DPR RI.

Karena masyarakat seakan akan dipaksa untuk memilih calon tanpa ada perbandingan lainnya.

Bahkan banyak yang menganggap bahwa tidak adanya calon lain dalam pilkada merupakan bentuk kegagalan politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut maka dibentuklah aturan main yang menentukan siapa pemenang jika hanya ada calon tunggal.

Dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Baca Juga :  Pegi Setiawan Bebas Dari Tahanan Setelah Menang Praperadilan, Berikut Penjelasan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Maka kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Baca Juga :  Wapres Maruf Amin berkurban di Masjid Istiqlal, Berikut Pesan Moral Yang Disampaikan Khotbah

Terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024.

Informasi tersebut diambil berdasarkan data pendaftaran per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Berita Terkait

Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Jabar Akan Ditetapkan Besok, Berikut Keterangan Resminya
Kaesang Mendatangi KPK Atas Dasar Kehendaknya Sendiri Tanpa Intervensi Dari Pihak Manapun, Dianggap Menerima Gratifikasi
Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023
Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI
Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara
Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 22:31 WIB

Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Jabar Akan Ditetapkan Besok, Berikut Keterangan Resminya

Minggu, 15 September 2024 - 22:57 WIB

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Minggu, 15 September 2024 - 22:56 WIB

Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

Sabtu, 14 September 2024 - 23:31 WIB

Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jumat, 13 September 2024 - 23:27 WIB

Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Berita Terbaru