Fenomena kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah 2024 menjadi pembahasan DPR RI.
Karena masyarakat seakan akan dipaksa untuk memilih calon tanpa ada perbandingan lainnya.
Bahkan banyak yang menganggap bahwa tidak adanya calon lain dalam pilkada merupakan bentuk kegagalan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut maka dibentuklah aturan main yang menentukan siapa pemenang jika hanya ada calon tunggal.
Dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Maka kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024.
Informasi tersebut diambil berdasarkan data pendaftaran per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.