Peraturan Tegas Terkait Penggunaan TikTok Sudah Diatur Dalam Permendag Tahun 2023

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Mengeluarkan Aturan Bagi Pebisnis TikTok

Menteri Perdagangan Mengeluarkan Aturan Bagi Pebisnis TikTok

Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan TikTok.

TikTok hanya sebagai Sosial Commerce untuk promosi barang atau jasa.

Dijelaskan bahwa TikTok tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.

Hal ini dijelaskan Menteri Perdagangan setelah mendapat banyak aduan.

Baca Juga :  Chairman & CEO Freeport McMoran Mengunjungi Presiden Jokowi, Kabar Baik Untuk Indonesia

Sejak ada jual beli di TikTok pasar tradisional semakin sepi.

Dampaknya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan UMKM.

Kira-kira itu sudah diputuskan hari ini, sore saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020.

Sehingga menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  Kloter 1 dan 2 Ibadah Haji 1445 H/2024 M Diberangkatkan Kementerian Agama Dini Hari

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa Sosial Commerce dan sosial media harus dipisahkan.

Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.

Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah.

Sumber Berita : kemendag.go.id

Berita Terkait

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023
Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI
Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara
Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Menghasilkan Lima Kesimpulan Yang Harus Dijalankan Oleh Pemerintah
MPR RI Berkomitmen Mengembalikan Nama Baik Bung Karno Dengan Mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 22:57 WIB

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Minggu, 15 September 2024 - 22:56 WIB

Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

Sabtu, 14 September 2024 - 23:31 WIB

Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jumat, 13 September 2024 - 23:27 WIB

Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Jumat, 13 September 2024 - 23:26 WIB

Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis

Berita Terbaru