Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan TikTok.
TikTok hanya sebagai Sosial Commerce untuk promosi barang atau jasa.
Dijelaskan bahwa TikTok tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.
Hal ini dijelaskan Menteri Perdagangan setelah mendapat banyak aduan.
Sejak ada jual beli di TikTok pasar tradisional semakin sepi.
Dampaknya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan UMKM.
Kira-kira itu sudah diputuskan hari ini, sore saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020.
Sehingga menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023,” ujarnya.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa Sosial Commerce dan sosial media harus dipisahkan.
Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.
Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah.
Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasain, dan ini mencegah penggunaan data pribadi.
Apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” ujarnya lagi.
Selain itu Zulkifli mengatakan, produk-produk impor harus diperlakukan sama dengan produk buatan dalam Negeri.
Ia mencontohkan, produk impor tersebut juga harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Kita juga nanti atur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar nih.
Dulu kita sebut negatif list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh.
kalau dulu negatif list, negatif list semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur.
Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” jelasnya.
Kemudian, platform media sosial juga tidak boleh bertindak sebagai produsen.
Dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor minimal senilai 100 dolar AS.
Pernyataan ini disampaikan Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai mengikuti rapat terbatas, Senin (25/9/2023).
Sumber Berita : kemendag.go.id