Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan TikTok.
TikTok hanya sebagai Sosial Commerce untuk promosi barang atau jasa.
Dijelaskan bahwa TikTok tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.
Hal ini dijelaskan Menteri Perdagangan setelah mendapat banyak aduan.
Sejak ada jual beli di TikTok pasar tradisional semakin sepi.
Dampaknya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan UMKM.
Kira-kira itu sudah diputuskan hari ini, sore saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020.
Sehingga menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023,” ujarnya.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa Sosial Commerce dan sosial media harus dipisahkan.
Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.
Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah.
Sumber Berita : kemendag.go.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya