Berbagai media sosial digemparkan dengan informasi bebasnya Pegi Setiawan yang dianggap sebagai pembunuh Vina.
Masyarakat menilai hukum hanya berpihak kepada orang besar dan menindas rakyat kecil.
Beragam pernyataan disampaikan dengan berbagai konotasi yang ditujukan kepada pihak terkait.
Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Hal itu dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar, ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta.
Karena gaji sebagai kuli bangunan terhenti selama tiga bulan,” ucap Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin.
Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan.
Serta pekerjaan sebagai kuli yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya