Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Mencuri Uang Nasabah

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsumen atau nasabah harus mendapat perlindungan dari perbankan agar uang yang disimpan bisa aman dan tidak hilang.

Sistem perbankan tidak selalu menjadi tolak ukur keamanan karena ada oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenangnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40).

Reza Ananda merupakan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah “merampok” uang nasabah sebesar Rp5 miliar.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun,” kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

JPU menilai perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Adapun unsur tindak pidana dengan membuat catatan palsu pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang nasabah.

“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” jelas dia.

Baca Juga :  Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Reza yang merupakan warga Johor Indah Permai I, Blok D-23, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap JPU Bastian.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda, kemudian melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis (16/1) dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tegas hakim Frans.

JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.

“Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata dia.

Baca Juga :  Pemerintah Jombang Wajib Menaikkan Gaji Ketua RT dan Membayar Semua Pengurusnya Dengan Layak

Bastian mengungkapkan bahwa perbuatan ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.

Pada tanggal 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.

Terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp5.098.500.000,00 ke rekening yang dikuasainya.

Pada tanggal 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.

Pada tahun 2021, terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.

“Namun, produk itu terbukti palsu dan tidak terdaftar sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana tersisa hanya sekitar Rp500 ribu dengan produk asuransi tidak terdaftar,” papar JPU Bastian Sihombing.

Berita Terkait

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi
Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan
Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah
Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota
Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta
Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan
Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 16:53 WIB

Satpol PP Bojonegoro Segel Perusahaan Yang Belum Lengkap Perizinan Operasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:34 WIB

Keinginan Masyarakat Pulau Sumbawa Untuk Mengola Daerah Wajib Kita Dukung Sepenuhnya Demi Pemerataan Pembangunan Serta Terwujudnya Keadilan

Minggu, 20 April 2025 - 22:42 WIB

Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:56 WIB

Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:35 WIB

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta

Berita Terbaru