Pandangan Politik Pdip Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menjalankan roda pemerintahan dibutuhkan banyak biaya agar bisa melayani masyarakat.

Oleh sebab itu beberapa langkah politik dilakukan pemerintah untuk mencukupi hal tersebut.

Salah satunya dengan melakukan Hutang luar negeri agar ekonomi nasional terus berputar.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melakukan beberapa kritik terkait hutang luar negeri selama ini.

Sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal pernyataan PDI Perjuangan yang ingin defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dipatok 0%.

Dia mengatakan jawaban pemerintah atas pandangan-pandangan fraksi di DPR akan disampaikan pekan depan.

“Nanti kami bahas dalam jawaban, nanti ya minggu depan, kan tadi banyak pandangan,” kata Sri Mulyani di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5/2024).

Baca Juga :  Besar Anggaran Yang Diajukan Polri Untuk Tahun 2025, Untuk Melindungi, Mengayomi dan MElayani Masyarakat

Sembilan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangannya atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Pandangan fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna mengenai penyampaian pandangan fraksi atas KEM-PPKF 2025 yang dihelat hari ini.

Mendapatkan kesempatan pertama berbicara, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan atas rancangan awal APBN.

Yang akan dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut dalam menjalankan roda negara.

PDIP salah satunya meminta defisit dalam APBN 2025 dipatok 0% agar tidak terjebak hutang.

“Kebijakan defisit pada APBN 2025 sebagai APBN transisi diarahkan pada surplus anggaran atau defisit 0%,” ucap juru bicara fraksi PDIP Edy Wuryanto dalam rapat.

Baca Juga :  Faktor Yang Menyebabkan Rakyat Madura Merantau Bahkan Sebelum Kemerdekaan Indonesia

Edy mengatakan fraksinya menilai pada APBN transisi, tidak sepantasnya pemerintahan lama memberikan beban defisit atas program-program yang belum masuk dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).

“Pada APBN transisi tidak sepantasnya pemerintahan lama memberikan beban defisit atas program yang belum merupakan RKP dan RPJMN program baru,” tambahnya.

Oleh karena itu, dia meminta belanja negara dioptimalkan untuk belanja rutin dan APBN 2025 juga tidak mengalokasikan belanja modal yang berisi proyek-proyek dalam RKP dan RPJMN.

“Belanja negara harus dioptimalkan untuk belanja rutin dan belum dialokasikan untuk belanja modal yang berisikan proyek-proyek RKP dan RPJMN baru,” tutupnya.

Berita Terkait

Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya
Renungan filosofis Djoko Sukmono, RAS dan GENDER di Dunia Sosial Serta Konstruksi Berpikir Didalamnya
“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya
Berikut Pertimbangan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Boleh Mengusulkan Capres dan Cawapres
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya
Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:14 WIB

Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:53 WIB

Renungan filosofis Djoko Sukmono, RAS dan GENDER di Dunia Sosial Serta Konstruksi Berpikir Didalamnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:57 WIB

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:39 WIB

Berikut Pertimbangan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Boleh Mengusulkan Capres dan Cawapres

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya

Berita Terbaru