Zulkifli Hasan menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020.
Permendag ini ditandatangani Menteri Perdagangan pada hari Senin 25 September 2023.
Aturan e-commerce seperti TikTok Shop diterapkan karena berdampak pada UMKM.
TikTok pertama kali datang sebagai media sosial video yang digunakan untuk hiburan.
Fitur fitur yang tersedia didalamnya juga menunjang tampilan agar lebih bagus.
Hampir semua kalangan menggunakan aplikasi TikTok untuk mengisi waktu luang.
Tetapi seiring berjalannya waktu, aplikasi ini digunakan untuk promosi.
Karena kapasitas viewer yang bisa melebihi jutaan orang, tentunya ini adalah potensi bisnis.
Oleh sebab itu pemilik akun yang mempunyai banyak follower menjadi afiliasi untuk promosi.
Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai mengikuti rapat terbatas.
Soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023) mengatakan.
Keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.
“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya sosial commerce.
sudah disepakati besok, pulang ini, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani.
ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah,” kata Zulkifli Hasan.
Selain Zulhas, rapat ini juga dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menkominfo Budi Arie.
Sumber Berita : kemendag.go.id