Menteri Perdagangan Membatasi Pengguna TikTok Untuk Dagangan Langsung

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aplikasi titkTok dilarang melakukan penjualan langsung

aplikasi titkTok dilarang melakukan penjualan langsung

Zulkifli Hasan menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020.

Permendag ini ditandatangani Menteri Perdagangan pada hari Senin 25 September 2023.

Aturan e-commerce seperti TikTok Shop diterapkan karena berdampak pada UMKM.

TikTok pertama kali datang sebagai media sosial video yang digunakan untuk hiburan.

Fitur fitur yang tersedia didalamnya juga menunjang tampilan agar lebih bagus.

Hampir semua kalangan menggunakan aplikasi TikTok untuk mengisi waktu luang.

Tetapi seiring berjalannya waktu, aplikasi ini digunakan untuk promosi.

Baca Juga :  Diskon Listrik Sebesar 50 Persen Diberikan Pemerintah Sebagai Ganti Kenaikan Pajak PPN

Karena kapasitas viewer yang bisa melebihi jutaan orang, tentunya ini adalah potensi bisnis.

Oleh sebab itu pemilik akun yang mempunyai banyak follower menjadi afiliasi untuk promosi.

Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai mengikuti rapat terbatas.

Soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023) mengatakan.

Keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.

Baca Juga :  Gudang Amunisi TNI Meledak Ditengah Ramadhan 2024

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya sosial commerce.

sudah disepakati besok, pulang ini, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani.

ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah,” kata Zulkifli Hasan.

Selain Zulhas, rapat ini juga dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menkominfo Budi Arie.

Sumber Berita : kemendag.go.id

Berita Terkait

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika
Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM
Dana Desa Digunakan Untuk Judi Online Akan Ditindak Dengan Tegas, Berikut Pernyataan PPATK
Guru Besar IPB Mendapatkan Perlindungan Hukum Dari Kejagung Setelah Menjadi Saksi Ahli Kasus Timah
KPK Tidak Menahan Hasto Terkait Harun Masiku, Beredar Kabar Megawati Menghubungi Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:31 WIB

Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:05 WIB

Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Senin, 27 Januari 2025 - 22:33 WIB

KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:45 WIB

Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM

Berita Terbaru

Pendidikan

Ruang Filsafat, Perjalanan Eksistensial Manusia

Senin, 10 Feb 2025 - 19:12 WIB

Pemikiran

Catatan Filosofis Djoko Sukmono, JAMAN KONKRET

Minggu, 9 Feb 2025 - 20:03 WIB