Masyarakat Indonesia Cemas Ditengah Semangat Semifinal Piala Asia U 23

- Jurnalis

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Indonesia mendukung penuh Timnas yang sukses mengalahkan Korsel dan masuk semifinal.

Beragam ekspresi bahagia di salurkan melalui berbagai media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap Timnas U 23.

Namun ada kabar kurang enak dikeluarkan oleh MNC selaku pemegang tunggal kuasa hak siar PIala Asia U 23 di Indonesia.

Pemberitahuan tersebut membuat penggemar dan pendukung Timnas Indonesia khawatir.

Karena antusias mereka dalam menyaksikan perjuangan para punggawa Indonesia sangat besar.

para suporter sepak bola tanah air terancam tidak bisa menyaksikan perjalanan Timnas Indonesia di AFC Asian Cup U-23.

Baca Juga :  Imam Besar Masjid Nabawi Berkunjung ke Indonesia dan Disambut Hangat Menteri Agama

MNC Group selaku pemegang hak eksklusif AFC Asian Cup -23 di Indonesia mengeluarkan pemberitahuan.

Bahkan dalam pemberitahuan tersebut MNC Group melarang pihak lain untuk menyiarkan atau nobar yang berkaitan dengan AFC Asian Cup U-23.

Apabila terdapat pihak yang melakukan nobar, terancam dipidana oleh MNC Group.

Pemberitahuan itu tertuang dalam surat edaran MNC Group tertanggal 26 April 2024.

Dalam surat edaran tertulis larangan mengadakan nobar bahkan pemberitaan tanpa persetujuan MNC Group untuk ajang AFC Asian Cup U-23.

“Pengumuman Hak Eksklusif MNC Grup AFC U-23 Asian Cup 2024,” Tulis awalan surat MNC group tersebut, dikutip dari akun X @FaktaSepakBola, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga :  Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pemilihan Presiden Indonesia 2024

Tertulis juga bahwa MNC Group satu-satunya pemegang eksklusif lisensi MEDIA RIGHTS dan official broadcaster dari AFC U-23 Asian Cup 2024TM di wilayah Negara Republik Indonesia.

Penggunaan lambang atau logo resmi gelaran Piala Asia U23 2024 dan semua yang berkaitan dengannya.

“Hanya MNC Group dan/atau Asian Football Confideration (“AFC”) yang mempunyai hak,”. Termasuk Penyertaan logo dan maskotnya. “Untuk menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot.

Berita Terkait

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli
E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang
Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial
KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo
RUU Tentang Narkoba Lebih Mengutamakan Aspek Rehabilitasi Namun Tidak Mengesampingkan Aspek Penegakan Hukum
ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:29 WIB

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:06 WIB

E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:59 WIB

Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:44 WIB

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:39 WIB

KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Berita Terbaru