Keadilan di Indonesia terus mendapat perhatian dari masyarakat karena dianggap tidak bijaksana.
Ketimpangan keadilan antara pejabat dan rakyat kecil terus terjadi dan semakin nampak didepan mata.
Jika banyak pencuri kecil dipukuli tetapi para koruptor bisa tersenyum sambil menikmati pengurangan hukuman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Hakim Agung non aktif MA Gazalba Saleh dari rumah tahanan.
Hal ini merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud.
Perkembangan akan disampaikan,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bciara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih menunggu laporan teman-teman Jaksa Penuntut,” kata Nawawi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. Eksepsi diajukan atas surat dakwaan JPU KPK.
Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar.
Perkara ini muncul dan disikapi serius terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Respon masyarakat terkait putusan hakim
Berita viral ini mendapat perhatian dari masyarakat karena terkait dengan kemerdekaan warga negara.
Dimana keadilan semakin menjadi bahan guyonan para penguasa dan harapan orang jelata.
Jika aparat penegak hukum tidak bijaksana dalam menentukan sikap apalagi putusan keadilan.
Maka rakyat semakin apatis dan tidak peduli terhadap kondisi pemerintahan, ucap Arif selaku tokoh pemuda dari Jawa Timur.