Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat Mengabulkan Eksepsi Gazalba Saleh

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan di Indonesia terus mendapat perhatian dari masyarakat karena dianggap tidak bijaksana.

Ketimpangan keadilan antara pejabat dan rakyat kecil terus terjadi dan semakin nampak didepan mata.

Jika banyak pencuri kecil dipukuli tetapi para koruptor bisa tersenyum sambil menikmati pengurangan hukuman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Hakim Agung non aktif MA Gazalba Saleh dari rumah tahanan.

Hal ini merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud.

Baca Juga :  Layanan Tol Surabaya - Mojokerjo Dioptimalkan Saat Libur Iduladha 1445 Hijriah Demi Kenyamanan Masyarakat

Perkembangan akan disampaikan,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bciara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami masih menunggu laporan teman-teman Jaksa Penuntut,” kata Nawawi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. Eksepsi diajukan atas surat dakwaan JPU KPK.

Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar.

Baca Juga :  Kominfo Koordinasi Dengan Google Untuk Memberantas Jud* Online, Nominal Transaksi Mencapai 100 Triliun

Perkara ini muncul dan disikapi serius terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Respon masyarakat terkait putusan hakim

Berita viral ini mendapat perhatian dari masyarakat karena terkait dengan kemerdekaan warga negara.

Dimana keadilan semakin menjadi bahan guyonan para penguasa dan harapan orang jelata.

Jika aparat penegak hukum tidak bijaksana dalam menentukan sikap apalagi putusan keadilan.

Maka rakyat semakin apatis dan tidak peduli terhadap kondisi pemerintahan, ucap Arif selaku tokoh pemuda dari Jawa Timur.

Berita Terkait

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru