Mahkamah Konstitusi Mengugurkan Perkara Hasil Pileg 2024, Berikut Ulasannya

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2024 Mahkamah Konstitusi menangani banyak perkara yang berkaitan dengan proses politik.

Beberapa bulan lalu hampir setiap hari media pemberitaan melakukan penyiaran sengke pemilihan presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismisal terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024, Selasa 21/5.

Sepanjang sidang sesi I dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.15 WIB, diketahui MK telah menggugurkan 55 gugatan PHPU legislatif.

Fajar Laksono selaku juru Bicara MK menjelaskan alasan majelis hakim menggugurkan beberapa perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Salah satunya yakni adanya perkara yang tidak memenuhi aspek formal, seperti diajukan di luar tenggat waktu, yaitu lewat dari 3×24 jam.

Selain tidak terpenuhinya aspek formal, berupa calon perseorangan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang diteken oleh ketua umum dan sekjen partai politik.

Baca Juga :  Mobil Buatan PT Pindad Akan Digunakan Oleh Menteri Kabinet Asal Ada Perintah Dari Prabowo

Ada juga alasan akibat pemohon yang tidak menghadiri ketika dipanggil secara patut oleh MK.

” Belum masuk substansi atau pokok perkaranya. Jadi dilihat dulu aspek-aspek formilnya. Nah, ini dilihat perkara-perkara yang tidak memenuhi aspek formil, kira-kira akan berhenti sampai di sini,” ujar Fajar, Selasa 21/5.

Pihak MK membacakan putusan terhadap 155 perkara PHPU pada Selasa dan Sebanyak 52 perkara lain, rencananya akan dibacakan Rabu 22 Mei.

MK mengantongi sebanyak 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang terdaftar.

Baca Juga :  Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama

Tetapi dalam sidang putusan dismisal kali ini, hanya ada 207 perkara yang akan dibacakan.

Sehingga terdapat 90 perkara yang tidak masuk dalam jadwal pembacaan putusan dismisal.

Nanti kita akan lihat variasinya karena ada beberapa perkara yang tadi disampaikan Pak Ketua itu ada ketikan putusan, tambahnya.

Dalam satu perkara itu ada dapil atau ada posita yang harus berhenti, tetapi ada yang lain di dalam satu permohonan itu lanjut. Nanti kita lihat sama-sama,” jelas Fajar.

Adapun dalam pengucapan putusan dismisal tersebut, hakim konstitusi menyaring perkara mana saja yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sejumlah perkara yang lolos, akan memasuki tahap sidang pembuktian yang akan dilaksanakan pada 27 Mei-4 Juni 2024.

Berita Terkait

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi
DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia
Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:20 WIB

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Berita Terbaru

Nasionalis

Tindakan EKSISTENSIAL Anak Manusia

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:59 WIB