Mahkamah Konstitusi Mengugurkan Perkara Hasil Pileg 2024, Berikut Ulasannya

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2024 Mahkamah Konstitusi menangani banyak perkara yang berkaitan dengan proses politik.

Beberapa bulan lalu hampir setiap hari media pemberitaan melakukan penyiaran sengke pemilihan presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismisal terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024, Selasa 21/5.

Sepanjang sidang sesi I dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.15 WIB, diketahui MK telah menggugurkan 55 gugatan PHPU legislatif.

Fajar Laksono selaku juru Bicara MK menjelaskan alasan majelis hakim menggugurkan beberapa perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Salah satunya yakni adanya perkara yang tidak memenuhi aspek formal, seperti diajukan di luar tenggat waktu, yaitu lewat dari 3×24 jam.

Selain tidak terpenuhinya aspek formal, berupa calon perseorangan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang diteken oleh ketua umum dan sekjen partai politik.

Baca Juga :  Real Count KPU Terkini Jumat 16/2/2024 Pukul 17:00 WIB

Ada juga alasan akibat pemohon yang tidak menghadiri ketika dipanggil secara patut oleh MK.

” Belum masuk substansi atau pokok perkaranya. Jadi dilihat dulu aspek-aspek formilnya. Nah, ini dilihat perkara-perkara yang tidak memenuhi aspek formil, kira-kira akan berhenti sampai di sini,” ujar Fajar, Selasa 21/5.

Pihak MK membacakan putusan terhadap 155 perkara PHPU pada Selasa dan Sebanyak 52 perkara lain, rencananya akan dibacakan Rabu 22 Mei.

MK mengantongi sebanyak 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang terdaftar.

Baca Juga :  No Viral No Justice Menjadi Tantangan Anggota Dewan Untuk Menangani Urusan Rakyat, Berikut Penjelasan Ketua DPR RI

Tetapi dalam sidang putusan dismisal kali ini, hanya ada 207 perkara yang akan dibacakan.

Sehingga terdapat 90 perkara yang tidak masuk dalam jadwal pembacaan putusan dismisal.

Nanti kita akan lihat variasinya karena ada beberapa perkara yang tadi disampaikan Pak Ketua itu ada ketikan putusan, tambahnya.

Dalam satu perkara itu ada dapil atau ada posita yang harus berhenti, tetapi ada yang lain di dalam satu permohonan itu lanjut. Nanti kita lihat sama-sama,” jelas Fajar.

Adapun dalam pengucapan putusan dismisal tersebut, hakim konstitusi menyaring perkara mana saja yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sejumlah perkara yang lolos, akan memasuki tahap sidang pembuktian yang akan dilaksanakan pada 27 Mei-4 Juni 2024.

Berita Terkait

ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN
Harga Daging Sapi Akan Dinaikkan Untuk Memperbaiki Kesejahteraan Peternak, Berikut Penjelasan Menteri Pertanian
Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas Menjalani Fit and Proper Test di DPR RI, Berikut Penjelasan Komisi III
Pejabat Daerah dan Insan Pemerintahan Harus Netral Dalam Pilkada 2024 Jika Tidak Ingin Mendapat Sanksi Pidana, Berikut Ketentuan Mahkamah Konstitusi
Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/lembaga (K/L) Dipangkas Sebesar Minimal 50 Persen Untuk Tahun Anggaran (TA) 2024
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan di Tol Cipularang Dilanjutkan Pihak Kepolisian Untuk Mengungkap Tragedi Secara Pasti
Pembangunan IKN Menjadi Fokus Presiden Prabowo Subianto Agar Menjadi Pusat Pemerintahan Politik

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:15 WIB

ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI

Rabu, 27 November 2024 - 11:58 WIB

Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Senin, 18 November 2024 - 13:25 WIB

Harga Daging Sapi Akan Dinaikkan Untuk Memperbaiki Kesejahteraan Peternak, Berikut Penjelasan Menteri Pertanian

Senin, 18 November 2024 - 13:17 WIB

Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas Menjalani Fit and Proper Test di DPR RI, Berikut Penjelasan Komisi III

Minggu, 17 November 2024 - 09:10 WIB

Pejabat Daerah dan Insan Pemerintahan Harus Netral Dalam Pilkada 2024 Jika Tidak Ingin Mendapat Sanksi Pidana, Berikut Ketentuan Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru