Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban hampir meninggal diganjar hukuman dan denda.
Hal itu diputuskan setelah melalui beberapa kali persidangan yang sempat menggemparkan Indonesia.
Untuk membayar denda Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Mobil tersebut milik Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat pajak yang juga tertangkap.
Berdasarkan informasi Harga lelang mobil terpidana penganiayaan itu dikurangi karena mobil tak laku-laku.
Harga lelang pernah diturunkan pada Mei 2024, yakni dari harga awal Rp800 juta menjadi Rp700 juta.
“Kita coba limit yang terbaik lah Rp600 juta per hari ini. (Lelang) 4 sampai 11 Juni, nanti kita tunggu tanggal 11, kita buka di limit Rp600 juta,” kata Kepala Kejaksaam Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut Haryoko penurunan harga dilakukan dalam proses lelang yang ketiga oleh Kejari Jaksel.
Tetapi hingga saat ini belum ada yang menawar mobil anak Rafael Alun Trisambodo itu.
“Saya tidak pernah mengatakan nggak laku, belum ada yang berminat,” ucapnya.
Pihak Kajari Jaksel mengatakan batas lelang mobil Rubicon yang ditetapkan senilai Rp600 juta ini dibuka hingga 11 Juni 2024.
Haryoko mengatakan pihaknya masih berupaya mendapatkan harga terbaik dan belum mau menyerahkan mobil itu dengan harga murah.
Berapapun hasil pelelangan mobil Rubicon nantinya akan diberikan kepada korban.
“Semuannya, tidak kita kurangi sepeserpun kecuali pajak-pajak kalau memang ada pajak atau pungutan resmi.
Adapun harga mobil Rubicon milik Mario awalnya dibuka dengan harga Rp809.300.000.
Mobil diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi. Yakni Rp25 miliar.
“Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.
Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,”
Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis, 7 September 2023.