Penerimaan siswa baru mendapat sorotan dari banyak pihak karena dianggap terjadi penyimpangan.
Sistem penerimaan siswa dengan berbagai kriteria harus diawasi agar berjalan tanpa ada kecurangan.
Disarankan kepada orang tua untuk memberikan pelajaran tambahan kepada siswa agar memiliki prestasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah saran agar tidak lagi terjadi kecurangan.
Khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2024.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha menyarankan adanya evaluasi dari aturan PPDB yang sudah ada, terutama jalur zonasi.
Ia mengatakan, jalur zonasi paling potensi dicari celahnya dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Contohnya, ada oknum tertentu yang menawarkan jasa bisa mengubah jarak kordinat rumah calon siswa agar bisa diterima.
“Akhirnya siswa yang seharusnya berhak masuk dengan jalur zonasi, tetapi karena ulah oknum bisa kehilangan haknya.
Ulah oknum seperti ini harus ada efek jera dengan memberikan sanksi hukum, karena sudah masuk kategori gratifikasi,” ujarnya Sabtu (22/6/2024).
Menurut Aida, efek jera tersebut sangat penting agar tidak ada lagi oknum yang berani coba-coba melakukan kecurangan, atau mungkin pemerasan. Bahkan, pelaku kecurangan ini perlu dipidanakan.
Aida menekankan, seharusnya ada petugas yang melakukan verifikasi faktual terhadap calon siswa yang menggunakan jalur zonasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya