Penerimaan siswa baru mendapat sorotan dari banyak pihak karena dianggap terjadi penyimpangan.
Sistem penerimaan siswa dengan berbagai kriteria harus diawasi agar berjalan tanpa ada kecurangan.
Disarankan kepada orang tua untuk memberikan pelajaran tambahan kepada siswa agar memiliki prestasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah saran agar tidak lagi terjadi kecurangan.
Khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2024.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha menyarankan adanya evaluasi dari aturan PPDB yang sudah ada, terutama jalur zonasi.
Ia mengatakan, jalur zonasi paling potensi dicari celahnya dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Contohnya, ada oknum tertentu yang menawarkan jasa bisa mengubah jarak kordinat rumah calon siswa agar bisa diterima.
“Akhirnya siswa yang seharusnya berhak masuk dengan jalur zonasi, tetapi karena ulah oknum bisa kehilangan haknya.
Ulah oknum seperti ini harus ada efek jera dengan memberikan sanksi hukum, karena sudah masuk kategori gratifikasi,” ujarnya Sabtu (22/6/2024).
Menurut Aida, efek jera tersebut sangat penting agar tidak ada lagi oknum yang berani coba-coba melakukan kecurangan, atau mungkin pemerasan. Bahkan, pelaku kecurangan ini perlu dipidanakan.
Aida menekankan, seharusnya ada petugas yang melakukan verifikasi faktual terhadap calon siswa yang menggunakan jalur zonasi.
Petugas verifikasi akan memastikan langsung ke lapangan, apakah calon siswa bersangkutan berada dalam radius sesuai dengan zonasinya.
“Selama ini kan alasannya selalu kekurangan orang dari dinas setempat untuk melakukan verifikasi faktual tersebut.
Akhirnya, faktor ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memanipulasi koordinat jalur zonasi,” ujarnya.
Ada pula modus cara legal tapi merugikan orang lain, yakni satu tahun sebelum PPDB sudah memindahkan anaknya ke KK saudaranya.
KK dari saudaranya ini, kata Aida, berada dalam zonasi sekolah sasaran.
Aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek No. 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Perlu diketahui bahwa Seleksi jalur zonasi calon peserta didik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA.
Dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Selain itu, dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Mereka bahkan bisa menambah kuota lebih banyak, setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.