Kominfo Koordinasi Dengan Google Untuk Memberantas Jud* Online, Nominal Transaksi Mencapai 100 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemerintah mengambil sikap tegas seiring dengan semakin menjamurnya perjud*an online.

Karena dampaknya sangat besar bagi kondisi sosial masyarakat mulai dari pedesaan hingga perkotaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada yang menjual semua barang dan aset hanya untuk membeli saldo awal agar bisa deposit.

Kali ini Pemerintah mengkonfirmasi telah menutup hampir dua juta situs konten jud* online.

Kemudian juga sebanyak lebih dari lima ribu rekening terafiliasi dengan e-wallet diblokir.

“Bahwa sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 kemarin itu sudah 1.904.246 konten jud* online kita takedown.

Baca Juga :  Partai Koalisi di Sukabumi Sepakat Mengusung Incumbent, Harapannya Bisa Memajukan Daerah

Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi jud* online sudah 5.364 diajukan ke OJK 555 e-wallet ke Bank Indonesia,” ucap
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/5/2024).

Budi menjelaskan bahwa, pihaknya terus berkoordinasi dengan semua platform, baik itu Google, Meta, dan lain-lainnya.

Apalagi sekarang sudah ada ribuan kata kunci (keyword) baru yang harus segera ditindak.

“Perubahan keyword jud* terjadi di Google ada 20.241 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru.

Penyedia terus kita kejar agar pemberantasan jud* online di tingkat hulu bisa kita selesaikan,” ucap Budi.

Baca Juga :  Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI

Budi juga menyampaikan sudah menyampaikan teguran resmi ke berbagai lini platform dan sosial media.

“Jadi sebulan hampir 300ribu , sehari 10ribu konten jud* online, termasuk pemblokiran rekening,” kata Budi lebih lanjut.

Diketahui, nominal transaksi jud* online sudah sangat meresahkan. Karena sudah mencapai Rp100 triliun.

Besarnya nominal yang tertimbun oleh bandar seharusnya bisa disita dan diambil oleh negara untuk membayar hutang.

Agar para bandar tersebut tidak mengulangi bisnis yang memiskinkan rakyat Indonesia.

Berita Terkait

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana
Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar
Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga
Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan

Sabtu, 14 September 2024 - 23:29 WIB

Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:16 WIB

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Berita Terbaru