Pemerintah mengambil sikap tegas seiring dengan semakin menjamurnya perjud*an online.
Karena dampaknya sangat besar bagi kondisi sosial masyarakat mulai dari pedesaan hingga perkotaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada yang menjual semua barang dan aset hanya untuk membeli saldo awal agar bisa deposit.
Kali ini Pemerintah mengkonfirmasi telah menutup hampir dua juta situs konten jud* online.
Kemudian juga sebanyak lebih dari lima ribu rekening terafiliasi dengan e-wallet diblokir.
“Bahwa sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 kemarin itu sudah 1.904.246 konten jud* online kita takedown.
Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi jud* online sudah 5.364 diajukan ke OJK 555 e-wallet ke Bank Indonesia,” ucap
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/5/2024).
Budi menjelaskan bahwa, pihaknya terus berkoordinasi dengan semua platform, baik itu Google, Meta, dan lain-lainnya.
Apalagi sekarang sudah ada ribuan kata kunci (keyword) baru yang harus segera ditindak.
“Perubahan keyword jud* terjadi di Google ada 20.241 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru.
Penyedia terus kita kejar agar pemberantasan jud* online di tingkat hulu bisa kita selesaikan,” ucap Budi.
Budi juga menyampaikan sudah menyampaikan teguran resmi ke berbagai lini platform dan sosial media.
“Jadi sebulan hampir 300ribu , sehari 10ribu konten jud* online, termasuk pemblokiran rekening,” kata Budi lebih lanjut.
Diketahui, nominal transaksi jud* online sudah sangat meresahkan. Karena sudah mencapai Rp100 triliun.
Besarnya nominal yang tertimbun oleh bandar seharusnya bisa disita dan diambil oleh negara untuk membayar hutang.
Agar para bandar tersebut tidak mengulangi bisnis yang memiskinkan rakyat Indonesia.