Pelayanan terhadap masyarakat mendapat penilaian dari lembaga terkait untuk selanjutnya diberikan evaluasi.
Prestasi diraih oleh dua klinik pratama lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah mendapat penilaian.
Lembaga di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan meraih akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Klinik pratama yang terakreditasi paripurna itu yakni Klinik Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Narkotika Kelas II Banyuasin,”
Pernyataan ini diucapkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, akreditasi klinik adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah.
Terhadap manajemen klinik karena telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Setelah dilakukan penilaian oleh tim akreditasi, dua klinik lapas tersebut dinyatakan memenuhi standar akreditasi dan paripurna.
Paripurna merupakan predikat dengan hasil penilaian tertinggi. Akreditasi paripurna yakni lulus tingkat sempurna,” katanya.
Melihat pentingnya akreditasi tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer warga binaan pemasyarakatan.
Pihaknya mendorong pengelola klinik di lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel meraih akreditasi paripurna.
Berdasarkan data hingga Juni 2024, dari 20 lapas, rutan, dan LPKA yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Halaman : 1 2 Selanjutnya