Jokowi Tegaskan Bahwa Pemerintah Tidak Mengekspor Padir Laut Tetapi Sedimen Yang Mengganggu Jalannya Kapal

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekonomi bangsa akan menguat jika sering melakukan ekspor komoditas kepada negara lain.

Besaran hasil yang diuntungkan bisa berkali kali lipat jika dibandingkan dengan pasar lokal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah membuka ekspor pasir laut dan menegaskan bahwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspor yang saat ini dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Transportasi IKN Menggunakan Taksi Terbang, Saat Ini Masih Dalam Pengurusan Izin Uji Coba

Presiden Jokowi mengatakan bahwa sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut

“Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir.

Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” kata Presiden.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Baca Juga :  Filosofi Maskot KPU Pacitan Yang Memiliki Unsur Kebudayaan Serta Spiritual Dalam Pilkada 2024

Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

Yakni tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi.

Yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Berita Terkait

Kepala Bappenas Menyampaikan Jika Pembangunan Tahap 2 di IKN Masih Berlangsung, Berikut Penjelasannya
Tim Penggerak PKK Wajib Netral Dalam Pilkada 2024, Berikut Pernyataan Mendagri
Ombudsman Menemukan Dugaan Pelanggaran Dalam Proses Hukum Demonstran Yang Menolak Revisi Undang Undang Pilkada
Intelijen Wajib Menjaga Kelancaran Pemilihan Kepala Daerah Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Agus Gumiwang Terpilih Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, Musyawarah Nasional Menjadi Tujuan Utama
Filosofi Maskot KPU Pacitan Yang Memiliki Unsur Kebudayaan Serta Spiritual Dalam Pilkada 2024
Berikut Fasilitas Sarana dan Prasarana Yang Didapatkan Oleh ASN Yang Bertugas di IKN
3 cara memberikan kebahagiaan kepada anak

Berita Terkait

Sabtu, 21 September 2024 - 15:00 WIB

Jokowi Tegaskan Bahwa Pemerintah Tidak Mengekspor Padir Laut Tetapi Sedimen Yang Mengganggu Jalannya Kapal

Kamis, 19 September 2024 - 21:35 WIB

Kepala Bappenas Menyampaikan Jika Pembangunan Tahap 2 di IKN Masih Berlangsung, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:21 WIB

Tim Penggerak PKK Wajib Netral Dalam Pilkada 2024, Berikut Pernyataan Mendagri

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:34 WIB

Ombudsman Menemukan Dugaan Pelanggaran Dalam Proses Hukum Demonstran Yang Menolak Revisi Undang Undang Pilkada

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:16 WIB

Intelijen Wajib Menjaga Kelancaran Pemilihan Kepala Daerah Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Berita Terbaru