Setiap warga negara memiliki hak politik untuk mengajukan atau diajukan diri sebagai kepala daerah.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk maju dalam kontestasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai partai politik Perindo berhak untuk mengajukan rekomendasi kepada seseorang untuk maju sebagai kepala daerah.
Oleh sebab itu banyak calon yang mencari rekomendasi partai politik agar bisa mencukupi persyaratan.
Partai Perindo memberikan surat rekomendasi untuk 50 bakal calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Ada 50 calon kepala daerah yang diberikan rekomendasi. Sebenarnya 60 yang sudah saya tanda tangan.
Tetapi sepuluhnya mendadak tidak sempat hadir,” kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perindo di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (29/7) malam.
Hary menjelaskan bahwa partainya telah memberikan puluhan surat rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya