Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencarian tersangka korupsi terus dilakukan oleh semua lembaga hukum di Indonesia agar kasusnya cepat selesai.

Namun ada salah satu tersangka korupsi yang masih bebas hingga sekarang dan tidak terdeteksi keberadaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

Baca Juga :  Cara Membeli Tiket Bruno Mars dan Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Oleh Penggemar

Daftar pencarian orang tersebut ditandatangani pada 5 Desember 2024 oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Masyarakat yang mempunyai informasi soal Harun Masiku bisa menghubungi kantor KPK di nomor 021-25578300.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tips Naik Pesawat Terbang Mulai Dari Sebelum Keberangkatan Sampai Tiba di Bandara Tujuan

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Berita Terkait

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi
DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia
Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:20 WIB

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Berita Terbaru

Nasionalis

Tindakan EKSISTENSIAL Anak Manusia

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:59 WIB