Setiap orang yang bekerja mendapatkan hak yang diatur dalam Undang Undang yang berlaku.
Oleh sebab itu setiap perusahaan dan pengusaha tidak bisa memperlakukan pekerja atau buruh seenaknya.
Karena sebagai manusia buruh dan karyawan dilindungi oleh Hak Azasi Manusia dengan berbagai regulasinya.
Proses PHK terhadap karyawan harus melewati beberapa tahapan dan mekanisme.
Berdasarkan informasi yang Dilansir redaksi dari laman jdih.kemnaker.go.id, Minggu 12/5.
Pengusaha atau perusahaan harus memberikan keterangan berupa surat tertulis sah yang berisi maksud dan alasan terjadinya PHK.
Ketentuannya surat tersebut harus diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Disatu sisi Karyawan dapat menolak PHK dan kemudian karyawan beserta perusahaan dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi.
Jika pihak karyawan menyetujui PHK tersebut, karyawan dan perusahaan bisa mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Setelah keputusan PHK, Karyawan yang mengalami hal tersebut memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Pandangan Marhaenis terkait persoalan PHK di Indonesia
Keberadaan buruh dan karyawan diatur dalam berbagai peraturan yang mengikat kedua belah pihak.
Baik karyawan maupun pemilik usaha atau perusahaan agar terjadi keseimbangan.
Kondisi ini membutuhkan peran pemerintah melalui Instansi terkait agar mencegah konflik.
Setiap karyawan yang ingin bekerja melengkapi dirinya dengan berbagai persyaratan administratif.
Mulai dari Ijazah, surat keterangan baik dab sertifikat penunjang lainnya yang mendukung.
Namun pemerintah lupa bahwa di Indonesia juga memiliki pekerja yang tidak memiliki kontrak.
Misalnya tukang panggul pasar, penjaga toko, penjaga warung dan lain sebagainya termasuk freelance.
Mereka juga membutuhkan perlindungan agar hidupnya terjamin dan mendapat kepastian kerja.
Sehingga tidak dipecat ditengah jalan hanya karena mungkin kesalahan kecil yang tidak disengaja.
Stop Diskriminas dan lawan penindasan, ujar Wahyu Prasetya selaku marhaenis Jawa Timur krtika dihubungi lewat telephone.