Hak Pengusaha Dan Karyawan Terkait PHK, Tidak Ada Aturan Yang Melindungi Pekerja Tanpa Kontrak

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap orang yang bekerja mendapatkan hak yang diatur dalam Undang Undang yang berlaku.

Oleh sebab itu setiap perusahaan dan pengusaha tidak bisa memperlakukan pekerja atau buruh seenaknya.

Karena sebagai manusia buruh dan karyawan dilindungi oleh Hak Azasi Manusia dengan berbagai regulasinya.

Proses PHK terhadap karyawan harus melewati beberapa tahapan dan mekanisme.

Berdasarkan informasi yang Dilansir redaksi dari laman jdih.kemnaker.go.id, Minggu 12/5.

Pengusaha atau perusahaan harus memberikan keterangan berupa surat tertulis sah yang berisi maksud dan alasan terjadinya PHK.

Ketentuannya surat tersebut harus diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Baca Juga :  Redaksi Marhaenis : Pragmatisme Menyebabkan Hilangnya Pemikir Natural Kerakyatan

Disatu sisi Karyawan dapat menolak PHK dan kemudian karyawan beserta perusahaan dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi.

Jika pihak karyawan menyetujui PHK tersebut, karyawan dan perusahaan bisa mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Setelah keputusan PHK, Karyawan yang mengalami hal tersebut memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Pandangan Marhaenis terkait persoalan PHK di Indonesia

Keberadaan buruh dan karyawan diatur dalam berbagai peraturan yang mengikat kedua belah pihak.

Baik karyawan maupun pemilik usaha atau perusahaan agar terjadi keseimbangan.

Kondisi ini membutuhkan peran pemerintah melalui Instansi terkait agar mencegah konflik.

Baca Juga :  Kemerdekaan Dalam Ekonomi Masih Adakah Bagi Rakyat ??

Setiap karyawan yang ingin bekerja melengkapi dirinya dengan berbagai persyaratan administratif.

Mulai dari Ijazah, surat keterangan baik dab sertifikat penunjang lainnya yang mendukung.

Namun pemerintah lupa bahwa di Indonesia juga memiliki pekerja yang tidak memiliki kontrak.

Misalnya tukang panggul pasar, penjaga toko, penjaga warung dan lain sebagainya termasuk freelance.

Mereka juga membutuhkan perlindungan agar hidupnya terjamin dan mendapat kepastian kerja.

Sehingga tidak dipecat ditengah jalan hanya karena mungkin kesalahan kecil yang tidak disengaja.

Stop Diskriminas dan lawan penindasan, ujar Wahyu Prasetya selaku marhaenis Jawa Timur krtika dihubungi lewat telephone.

Berita Terkait

Gen Z dan ‘Genk Lebah’: Apakah Ini Cerminan Identitas Generasi Muda ?
Dewan Perwakilan Petani Noesantara Ingatkan Prabowo Subianto Agar Tidak Salah Memilih Menteri Pertanian, Penting Demi Kesejahteraan Petani
Akses Layanan Aborsi Seharusnya Tidak Mempersulit Perempuan dan Korban Kekerasan Seksual, Berikut Pernyataan YKP
Desa Bisa Menjadi Kekuatan Memberantas Korupsi di Indonesia, Berikut Pernyataan KPK
Badan Logistik Nasional Diperlukan Untuk Pertumbuhan Ekonomi, Berikut Pernyataan ALFI
Sejarah Hari Krida Pertanian Dan Tantangan Petani Muda Untuk Konsisten Dalam Bertani
Napak Tilas Pemikiran Pahlawan Dan Semangat Untuk Mendirikan Bangsa Yang Merdeka
Marhaen, Marhaenis dan Marhaenisme Bung Karno, Ajaran Untuk Melawan Kapitalisme Demi Memanusiakan Manusia

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 06:00 WIB

Gen Z dan ‘Genk Lebah’: Apakah Ini Cerminan Identitas Generasi Muda ?

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Dewan Perwakilan Petani Noesantara Ingatkan Prabowo Subianto Agar Tidak Salah Memilih Menteri Pertanian, Penting Demi Kesejahteraan Petani

Kamis, 5 September 2024 - 21:25 WIB

Akses Layanan Aborsi Seharusnya Tidak Mempersulit Perempuan dan Korban Kekerasan Seksual, Berikut Pernyataan YKP

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:51 WIB

Desa Bisa Menjadi Kekuatan Memberantas Korupsi di Indonesia, Berikut Pernyataan KPK

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:57 WIB

Badan Logistik Nasional Diperlukan Untuk Pertumbuhan Ekonomi, Berikut Pernyataan ALFI

Berita Terbaru