Gugatan Praperadilan Dicabut KPK Akan Tahan Sekjen DPR Yang Korupsi Perabotan Rumah Tangga

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi KPK untuk Melawan Serangan Fajar

Instruksi KPK untuk Melawan Serangan Fajar

Korupsi di Indonesia seakan tidak bisa dibendung peredarannya dan terus menjangkiti lembaga negara.

Tidak hanya birokrasi tingkat atas saja, tetapi pemerintahan tingkat bawah juga rentan dengan korupsi.

Negara Indonesia perlu melakukan revolusi moral agar uang negara tidak dicuri oleh pihak yang berkepentingan.

Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Langkah itu akan dilakukan KPK setelah perhitungan keuangan negara dinyatakan selesai.

Perhitungan keuangan negara akan dilaporkan Badan pemeriksa keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada penentuan kerugian negara hasil koordinasi dengan BPK maupun BPKP. Setelah selesai, kami selesaikan proses berikutnya yaitu pemanggilan tersangka dan penahanan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga :  KPK Mendapat Restu Jokowi Untuk Usut Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020

Sebelumnya Indra mencabut gugatan praperadilan yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR.

Pencabutan itu dilakukan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

KPK tengah mengusut kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR dan Indra Iskandar juga telah diperiksa KPK, pada Rabu (15/5/2024).

Penyidik KPK memeriksa pihak vendor yang diduga mengambil keuntungan secara melawan hukum dalam kasus pengadaan rumjab DPR.

Hal itu diperoleh dan diketahui setelah memeriksa Indra Iskandar dalam kasus ini, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Hukuman SYL Yang Melakukan Korupsi Kementerian Pertanian, Majelis Hakim Menjelaskan Vonis Secara Rinci

KPK konsentrasi mengusut pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar.

Lembaga KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

Disatu sisi KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang yang berkaitan ke luar negeri.

Diantara tujuh orang yang dicegah yakni Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati.

Kemudian Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Serta Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan swasta bernama Edwin Budiman.

 

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB