Gaji 13 Pensiunan Cair Secara Berkala Mulai Tanggal 3 Juni 2024, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap aparatur sipil negera ( ASN) memiliki masa pensiun yang sudah ditetapkan dalam undang undang yang berlaku.

Meskipun setelah purna tugas para ASN masih bisa mendapat gaji berupa pensiunan yang dibayar oleh negara.

Tidak heran jika banyak pensiunan memiliki tunjangan lainnya walaupun sudah selesai aktif bekerja.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mulai 3 Juni 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Di mana berisi tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga :  Anak Petani Bisa Menjadi Kaya Raya Melalui Wirausaha dan Pendidikan Bermutu, Jangan Tinggalkan Dunia Pertanian

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024,” ucap Yoka dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Di mana berisi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Baca Juga :  Iran Berduka Setelah Presiden Raisi Dinyatakan Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter

Sementara, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya,” katanya, menjelaskan.

Dia memastikan, gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Menurutnya, seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima seperti pada biasanya.

“Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya,” ucapnya.

Berita Terkait

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi Sudah Ditetapkan
DPC GMNI Pamekasan Sukses Menyelenggarakan Refleksi Bulan Bung Karno, Mengusung Tema “Hari Puncak Juni Istimewa”
DPC GMNI Pamekasan Menggelar Diskusi Publik Dengan Tema Pemetaan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Pihak DP3AP2KB Menjadi Narasumber
DPK GMNI Universitas Madura Menggelar Diskusi Intensif Dengan Tema “Revitalisasi Pedoman Organisasi Sebagai Basis Gerakan Kader”
DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi
DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia
Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:26 WIB

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi Sudah Ditetapkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:44 WIB

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Diskusi Publik Dengan Tema Pemetaan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Pihak DP3AP2KB Menjadi Narasumber

Senin, 2 Juni 2025 - 18:43 WIB

DPK GMNI Universitas Madura Menggelar Diskusi Intensif Dengan Tema “Revitalisasi Pedoman Organisasi Sebagai Basis Gerakan Kader”

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:32 WIB

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi

Rabu, 30 April 2025 - 19:20 WIB

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia

Berita Terbaru