Setiap aparatur sipil negera ( ASN) memiliki masa pensiun yang sudah ditetapkan dalam undang undang yang berlaku.
Meskipun setelah purna tugas para ASN masih bisa mendapat gaji berupa pensiunan yang dibayar oleh negara.
Tidak heran jika banyak pensiunan memiliki tunjangan lainnya walaupun sudah selesai aktif bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mulai 3 Juni 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Di mana berisi tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024,” ucap Yoka dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/5/2024).
Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Di mana berisi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya,” katanya, menjelaskan.
Dia memastikan, gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Menurutnya, seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima seperti pada biasanya.
“Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya,” ucapnya.