Delapan Partai Politik Yang Memiliki Suara di Atas Ambang Batas Parlemen, Berikut Hasil Rapat Pleno KPU

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai politik yang mengikuti pemilu tidak semuanya bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI.

Komisi Pemilihan Umum RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu.

Menetapkan delapan partai politik memperoleh kursi DPR untuk periode 2024–2029.

Partai tersebut berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen 4 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno terbuka.

Membacakan delapan partai yang lolos ke parlemen untuk periode lima tahun ke depan.

PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

Baca Juga :  Healthy With Fresh Greens for Weight Loss, Detox

Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72.

Dengan demikian, jika merujuk pada perhitungan KPU RI maka ada 10 dari 18 partai politik yang maju pada Pemilu 2024 tidak lolos ke Senayan.

Parpol itu meliputi Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Gelora (1.282.000), Partai Hanura (1.094.599), Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).

“Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen.

Baca Juga :  Luxury red car details view, elegant and beautiful

Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024,” kata Afifuddin.

Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Afifuddin kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

Berita Terkait

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional
Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa
Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan
MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada
600 Personel Brimob Ditugaskan di Tiga Provinsi Untuk Mengamankan Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:24 WIB

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional

Jumat, 18 April 2025 - 23:20 WIB

Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:56 WIB

Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB