Membuat Kartu Keluarga harus dilakukan oleh semua keluarga di Indonesia.
Karena dengan membuat Kartu Keluarga, maka akan terdaftar resmi dalam data kependudukan.
Syarat utama dalam proses mencetak KTP yaitu harus membuat Kartu Keluarga lebih dulu.
Kartu keluarga merupakan dokumen utama yang diperlukan dalam banyak hal.
Mulai dari mendaftarkan anak sekolah sampai dengan pengajuan yang lain.
Tetapi hal ini masih belum banyak dipahami oleh masyarakat.
Sehingga ketika ada kebutuhan mendesak mereka mengandalkan calo.
Dengan biaya jasa yang sangat tinggi, padahal pembuatannya sangat mudah.
Berikut adalah persyaratan hingga cara membuat KK baru yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin 25 September 2023.
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru (Pasangan Baru Menikah)
1. Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan.
2. Fotokopi KTP kedua orang tua.
3. Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
4. Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
5. Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
6. Surat pengantar RT dan RW.
Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota)
1. KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
2. Surat pengantar dari RT/RW.
3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
4. Fotokopi akta kelahiran orang tua.
Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang)
1. Surat pengantar RT/RW
2. KK lama
3. Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
4. Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Menumpang Kartu Keluarga)
1. Surat pengantar RT/RW
2. Surat keterangan pindah
3. Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
4. KK keluarga yang ditumpangi
5. KK lama
6. Paspor
7. Izin tinggal tetap
8. SKCK atau Surat Tkamu Lapor Diri (untuk ekspatriat).’
Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga Barcode
1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
2. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
3. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
4. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
5. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tkamu tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
6. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
7. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
8. Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
9. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
10. Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
11. Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Situs Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)
1. Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
2. Buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif
3. Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
4. Klik pengurusan dokumen secara online
5. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga
6. Ikuti langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan
7. Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Kamu sudah terbit
Beberapa kota atau kabupaten di Indonesia memiliki situs atau aplikasi Disdukcapil sendiri.
Sebagai contoh, aplikasi Pemuda milik Bandung, situs Alpukat Betawi milik DKI Jakarta, situs si D’Nok milik Semarang, dan sebagainya.
Adapun berikut adalah cara untuk membuat kartu keluarga di Disdukcapil setempat:
1. Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat kamu tinggal
2. Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga
3. Unggah dokumen persyaratan
4. Jika KK sudah selesai, pihak Disdukcapil akan menghubungi Kamu via SMS atau email
5. Kamu bisa mencetaknya di kantor Disdukcapil terdekat
Sumber Berita : kemendagri.go.id