Setiap anggaran negara harus dipertanggung jawabkan secara rinci dan memiliki bukti yang valid.
Karena akan terjadi sebuah temuan jika laporan yang diajukan tidak disertai bukti yang layak.
Oleh sebab itu semua pihak pengguna anggaran selalu dibekali dengan pelatihan dalam membuat laporan pertanggung jawaban.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai terindikasi kurang disetorkan.
Hingga mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 miliar dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023.
Selain hal tersebut terdapat juga potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,80 miliar.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang.
Termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak,”
Hal itu diucapkan Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati, Rabu.
Khususnya Pada LK Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Salah satu permasalahan yang ditemukan adalah pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP).
Halaman : 1 2 Selanjutnya