Setiap anggaran negara harus dipertanggung jawabkan secara rinci dan memiliki bukti yang valid.
Karena akan terjadi sebuah temuan jika laporan yang diajukan tidak disertai bukti yang layak.
Oleh sebab itu semua pihak pengguna anggaran selalu dibekali dengan pelatihan dalam membuat laporan pertanggung jawaban.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai terindikasi kurang disetorkan.
Hingga mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 miliar dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023.
Selain hal tersebut terdapat juga potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,80 miliar.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang.
Termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak,”
Hal itu diucapkan Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati, Rabu.
Khususnya Pada LK Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Salah satu permasalahan yang ditemukan adalah pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP).
Diantaranya berupa beras dan jagung tahun 2023 yang dianggap masih belum memadai.
BPK merekomendasikan Menkeu selaku BUN agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG).
Atas penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) dan stabilisasi pasokan harga pangan (SPHP) jagung tahun 2023 yang belum dibayar.
Hal ini termasuk proses penganggaran harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Meskipun masih terdapat permasalahan, namun permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian Keuangan dan LK BUN tahun 2023,” ucap Daniel.
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pemeriksa BPK wajib membangun komunikasi yang efisien dan efektif.
Terkait hal tersebut, maka pihaknya disebut telah melakukan serangkaian komunikasi yang serius.
Mulai dari entry meeting, pelaksanaan prosedur pengujian, pembahasan konsep temuan pemeriksaan, pembahasan asersi final laporan keuangan, dan finalisasi.
Masyarakat berharap agar semua pejabat menggunakan anggaran sesuai dengan aturan dan tidak korupsi dalam menjalankan program negara.