Bahasa Indonesia diminati dunia untuk dijadikan sistem komunikasi internasional.
Karena harus ada Bahasa pemersatu yang disepakati bersama dalam hubungan global.
Dalam sebuah konferensi Umum lembaga yang berada di bawah PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Mereka sepakat menetapkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi organisasi dunia itu.
Hal ini disampaikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar.
Mengutip dari salah satu media di Jakarta pada hari Selasa (21/11/2023).
Penetapan yang dimaksud berlangsung di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis, Senin (20/11).
Mohamad Oemar menyatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10.
Dan diakui dalam Konferensi Umum UNESCO, di samping bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan.
khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” ujar Mohamad Oemar.
Penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Dia menyampaikan bahasa Indonesia digunakan lebih dari 275 juta penutur dan mendunia.
Ditandai dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 Negara.
Saat ini paling tidak ada 150.000 penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
“Kepimpinan aktif Indonesia di tataran dunia dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955.
Kemudian menjadi bibit dan cikal bakal terbentuknya kelompok Negara non-blok.
Indonesia berkomitmen kuat melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif bagi dunia internasional,” ujarnya.
Kontribusi tersebut ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global.
Melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023. Ujarnya.
Menurut Dubes Mohamad Oemar “Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia.
Langkah pemerintah Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Adalah salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009.
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi.
“Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”.
Sumber Berita : sudutpandang