Peraturan yang dirancang oleh pemerintah mendapat perlawanan dari masyarakat yang membuka warung.
Karena ada sebuah peraturan yang membatasi jarak pedagang yang menjual rokok dengan berbagai fasilitas.
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sembako Madura keberatan dengan aturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Dimana RPP tersebut ada pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.
Beberapa waktu lalu Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura Abdul Hamid mengatakan bahwa.
Aturan itu akan menyebabkan banyak warung yang tutup. Apalagi rokok selama ini, katanya,
Menjadi pematik para pembeli untuk membeli produk lain, seperti kopi dan makanan.
“Kalau dari berjualan rokok, warung sedikit untungnya. Tapi dari rokok itu pedagang dapat untung lebih besar dari barang dagangan lain setelah pembeli membeli rokok,” ucapnnya, Kamis (4/7/2024).
Dia juga mempertanyakan, apakah pemerintah pernah melakukan survey berapa banyak warung dan ritel modern yang ada dalam radius 200 meter tersebut?.
Abdul berharap pemerintah mengkaji ulang RPP tersebut, karena akan banyak yang terkena dampaknya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya