Aturan Zonasi Larangan Rokok Mendapat Protes Dari Berbagai Kalangan, Paguyuban Pedagang Sembako Madura Buka Suara

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan yang dirancang oleh pemerintah mendapat perlawanan dari masyarakat yang membuka warung.

Karena ada sebuah peraturan yang membatasi jarak pedagang yang menjual rokok dengan berbagai fasilitas.

Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sembako Madura keberatan dengan aturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Dimana RPP tersebut ada pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

Beberapa waktu lalu Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura Abdul Hamid mengatakan bahwa.

Aturan itu akan menyebabkan banyak warung yang tutup. Apalagi rokok selama ini, katanya,

Menjadi pematik para pembeli untuk membeli produk lain, seperti kopi dan makanan.

Baca Juga :  Kabupaten Paling Kaya di Provinsi Bengklu, Pendapatan Terbesar Berasal Dari Sektor Pertanian

“Kalau dari berjualan rokok, warung sedikit untungnya. Tapi dari rokok itu pedagang dapat untung lebih besar dari barang dagangan lain setelah pembeli membeli rokok,” ucapnnya, Kamis (4/7/2024).

Dia juga mempertanyakan, apakah pemerintah pernah melakukan survey berapa banyak warung dan ritel modern yang ada dalam radius 200 meter tersebut?.

Abdul berharap pemerintah mengkaji ulang RPP tersebut, karena akan banyak yang terkena dampaknya.

Apalagi di madura, kata dia, bukan hanya pedagang yang terdampak, tapi juga para petani tembakau.

Dimana, ujarnya, Madura adalah salah satu penghasil tembakau terbesar dan dijuluki sebagai emas hijau.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya lebih mengencarkan edukasi ke sekolah dan lembaga pendiddikan lainnya.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 persen, Berikut Tanggapan DPR RI Terkait Kenaikan Tersebut

Sehingga, sebut Abdul, biarpun banyak warung atau ritel modern berdagang rokok sekitar sekolah, mereka tidak akan membeli rokok karena tahu bahayanya.

Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan penolakan terhadap pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Aturan ini dianggap mengancam kelangsungan usaha ritel

Pada tahun 2023, penjualan produk tembakau di ritel modern diperkirakan mencapai Rp40 triliun.

Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, diprediksi dapat mengurangi pendapatan ritel lebih dari setengahnya.

​Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan merupakan pelaksana dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

 

Berita Terkait

Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah
Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota
Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta
Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan
Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun
629 Kasus Kebakaran Hutan Terjadi di Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan Menjadi Daerah Yang Mengalami Karhutla signifikan
Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Mencuri Uang Nasabah

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 22:42 WIB

Hasil Riset BRIN Seharusnya Menjadi Rujukan DKPP Kabupaten Bojonegoro Demi Kesejahteraan Petani Bawang Merah

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:56 WIB

Tragedi Perselingkuhan Lahan Pertanian Dengan Home Industri Atas Nama Kemajuan Sebuah Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:35 WIB

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:49 WIB

Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:22 WIB

Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB