Anggota Dewan Tidak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju Pilkada, Berikut Penjelasan Ketua KPU RI

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala daerah 2024 secara serentak sudah hampir dilaksanakan sesuai dengan jadwal KPU.

Komisi pemilihan umum akan memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada secara matang.

Ada banyak kriteria yang menjadi persyaratan warga negara ketika ingin mencalonkan kepala daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan jika calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika ingin maju dalam Pilkada.

Menurut Hasyim hal itu karena caleg terpilih masih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Hasyim menambahkan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019,

Maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini sesuai dengan peraturan.

Tetapi anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga :  Pihak Istana Merespon Istilah Raja Jawa Yang Diucapkan Ketua Umum Partai Golkar Saat Munas

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 kemudian terpilih, maka wajib mundur dari jabatannya sekarang dan tidak wajib mundur dari jabatan,” ucap Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024)

Jadi begini, mereka “Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung dia.

Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, sambung Hasyim.

Bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Hasyim mengatakan lagi tentang posisi jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

“Tetapi, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

Baca Juga :  MPR RI Berkomitmen Mengembalikan Nama Baik Bung Karno Dengan Mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

“Jadi Harap dibaca dengan cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Hasyim juga mengatakan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak.

Sehingga jika caleg terpilih itu kalah dan gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.

Berita Terkait

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli
E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang
Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial
KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo
RUU Tentang Narkoba Lebih Mengutamakan Aspek Rehabilitasi Namun Tidak Mengesampingkan Aspek Penegakan Hukum
ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:29 WIB

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:06 WIB

E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:59 WIB

Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:44 WIB

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:39 WIB

KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Berita Terbaru