Anggota Dewan Tidak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju Pilkada, Berikut Penjelasan Ketua KPU RI

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala daerah 2024 secara serentak sudah hampir dilaksanakan sesuai dengan jadwal KPU.

Komisi pemilihan umum akan memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada secara matang.

Ada banyak kriteria yang menjadi persyaratan warga negara ketika ingin mencalonkan kepala daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan jika calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika ingin maju dalam Pilkada.

Menurut Hasyim hal itu karena caleg terpilih masih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Hasyim menambahkan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019,

Maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini sesuai dengan peraturan.

Tetapi anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga :  Permohonan Partai PPP Ditolak MK, Tuduhan Pemindahan Suara ke Partai Garuda Gagal Total

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 kemudian terpilih, maka wajib mundur dari jabatannya sekarang dan tidak wajib mundur dari jabatan,” ucap Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024)

Jadi begini, mereka “Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung dia.

Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, sambung Hasyim.

Bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Hasyim mengatakan lagi tentang posisi jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

“Tetapi, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

Baca Juga :  Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

“Jadi Harap dibaca dengan cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Hasyim juga mengatakan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak.

Sehingga jika caleg terpilih itu kalah dan gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.

Berita Terkait

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB