Pemilihan kepala daerah 2024 secara serentak sudah hampir dilaksanakan sesuai dengan jadwal KPU.
Komisi pemilihan umum akan memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada secara matang.
Ada banyak kriteria yang menjadi persyaratan warga negara ketika ingin mencalonkan kepala daerah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan jika calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika ingin maju dalam Pilkada.
Menurut Hasyim hal itu karena caleg terpilih masih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
Hasyim menambahkan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019,
Maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini sesuai dengan peraturan.
Tetapi anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 kemudian terpilih, maka wajib mundur dari jabatannya sekarang dan tidak wajib mundur dari jabatan,” ucap Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024)
Jadi begini, mereka “Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung dia.
Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, sambung Hasyim.
Bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Hasyim mengatakan lagi tentang posisi jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
“Tetapi, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
“Jadi Harap dibaca dengan cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.
Hasyim juga mengatakan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak.
Sehingga jika caleg terpilih itu kalah dan gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.